BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan yang mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan Sang Pencipta dengan tulus.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengambil topik pembahasan dengan judul ”Wawasan Nusantara”
1.2 Tujuan Pembahasan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
1.3 Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan.Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :Studi Pustaka Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.
1.4 Rumusan Masalah
Adapun Rumusam Masalah yang ingin penulis bahas yaitu:
1. Pengertian Wawasan Nusantara
2. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
3. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
4. Persatuan Dalam Keragaman
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Dasar Pemikiran Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (khalifullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam. Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis dan sosial politis. Di bidang universal filosofis trasenden dan idealistik, sedangkan bidang sosial politis bersifat permanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air.
Pengertian Wawasan Nusantara :
Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya. Tugas dan tanggung jawab setiap WNI dalam membina dan memelihara ketertiban dan keamanan, ketahananan diri dan ketahanan nasional, terutama bersumber pada undang-undang no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara sebagai pengganti Undang-undang no.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan RI, antara lain disebutkan pada pasal (1) ayat (1) Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Selain itu, dalam pasal 2 Undang-Undang No.3 Tahun 2002 menegaskan bahwa “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”
2.2 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
2.3 Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah,Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan NegaraHukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara. Satu kesatuan politik. Satu kesatuan sosial budaya. Satu kesatuan ekonomi, atas asas usahabersama. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan. Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia ,Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan. Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.
2.4 Persatuan Dalam Keragaman
Seperti yang kita fahami atau hayati, Bhineka Tunggal Ika mengandung pesan : berbeda-beda tetapi satu, bersatu dalam perbedaan, kesatuan dalam keragaman. Wawasan agung inilah yang telah ditegakkan oleh para pejuang kemerdekaan dan para pembangun bangsa Indonesia dalam tahun 20-an. Dengan menyimak lebih lanjut masalah-masalah yang berkaitan dengan lambang negara kita itu, maka makin jelas pulalah keagungannya. Penjelasannya adalah, antara lain, yang berikut :
Penduduk Republik Indonesia berjumlah sekitar 210 juta orang, yang terdiri dari sekitar 300 suku, dan yang menggunakan sekitar 580 bahasa dan dialek. Mereka menghuni 6000 pulau dari seluruh jumlah kepulauan sebesar 17 508 pulau. Di antara penduduk yang begitu besar itu (ke-4 di dunia) kira-kira 87% memeluk agama Islam, 6% agama Protestan, 3% agama Katolik, 2% agama Hindu, 1% agama Budha, dan selebihnya memeluk berbagai kepercayaan.. Luas wilayahnya (darat dan laut) dari Sabang ke Merauke bisa menutupi seluruh Eropa, dari London sampai pegunungan Ural.
Kalau melihat angka-angka tersebut di atas maka nyatalah bahwa bangsa Indonesia memang terdiri dari beraneka ragam suku, agama (atau kepercayaan), adat-istiadat, kebiasaan hidup sehari-hari, dan berbagai aspek lainnya.
Dari sejarah kita mengetahui bahwa gerakan politik rakyat untuk melawan kolonialisme Belanda, telah mempersatukan atau menyatukan berbagai golongan, suku dan agama, dan aliran politik dalam semangat Sumpah Pemuda dalam tahun 1928, yang mengikrarkan : _satu bangsa, satu tanah-air dan satu bahasa_.
Dari sudut pandang inilah kiranya kita bisa menilai betapa besarnya arti lambang Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan produk perjuangan yang begitu panjang oleh para perintis kemerdekaan dan pejuang pembebasan nasional. Dan dari sudut pandang itu pulalah kita bisa mengukur betapa besar kerusakan yang telah disebabkan oleh rezim militer Orde Baru. Akibat kesalahan-kesalahan politik itulah yang sekarang sedang kita warisi dewasa ini, umpamanya : berbagai gejolak di daerah-daerah yang menginginkan kemerdekaan, tuntutan otonomi yang lebih luas (catatan : tuntutan ini adil!), ketidak-percayaan kepada Pemerintah Pusat, pertentangan antar-suku dan antar-agama.
Ketika membaca bagian di atas, mungkiin ada orang yang menyeletuk bahwa Orde Baru telah bisa berhasil mempersatukan bangsa atau menjaga kesatuan negara kita selama 32 tahun. Terhadap ungkapan orang yang semacam ini patutlah kiranya dijawab bahwa persatuan bangsa atau kesatuan negara selama itu adalah sebenarnya semu, dan di dasarkan pada ancaman ujung bayonet. Persatuan yang sungguh-sungguh (artinya, bukan semu) tidak mungkin dibangun oleh suatu diktatur militer. Jadi, singkatnya, dan pada intinya, kekuasaan militerlah (dalam hal ini, sekali lagi, TNI-AD) yang merusak Bhineka Tunggal Ika.
Dan sekarang ini, kekuatan-kekuatan gelap Orde Baru beserta reformis gadungan sedang berusaha untuk tampil lagi di panggung kekuasaan politik. Mereka sedang melakukan berbagai kegiatan (baik terbuka maupun tertutup) untuk menimbulkan berbagai keruwetan politik dan keonaran, untuk menggulingkan Gus Dur. Menghadapi bahaya ini, seluruh kekuatan pro-reformasi dan pro-demokrasi perlu mengatur barisan dan mempersatuan kekuatan untuk melawannya. Sebab, betapapun merdunya nyanyian yang mereka dendangkan, adalah omong kosong besar kalau para reformis gadungan akan bisa, atau akan mau, melaksanakan reformasi secara tuntas dan sungguh-sungguh.
Reformasi berarti talak-tiga dengan fikiran, praktek, mental atau _kultur_ Orde Baru. Reformasi yang sungguh-sungguh tidak mungkin dilakukan oleh para reformis gadungan yang bersekongkol dengan kekuatan-keuatan gelap Orde Baru. Karenanya, reformis gadungan ini harus tetap terus dijadikan sasaran serangan besar-besaran yang dilancarkan oleh kekuatan demokrasi dan pro-reformasi. Sebab, mereka ini sama berbahayanya dengan sisa-sisa kekuatan Orde Baru yang masih bersembunyi di mana-mana. Bahkan mungkin lebih berbahaya, sebab mereka bisa menipu dengan topeng yang molek.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah disajikan, penulis mengambil kesimpulan bahwa sebagai berikut: Wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, yaitu cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya. Tugas dan tanggung jawab setiap WNI dalam membina dan memelihara ketertiban dan keamanan, ketahananan diri dan ketahanan nasional, terutama bersumber pada undang-undang no. 3 tahun 2002.
3.2 Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan bahwa:
1. Pancasila harus kita terima dan kita tetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa kita dan seluruh rakyat Indonesia
2. Kita harus Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Keputusan yang kita ambil harus dapat kita pertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila dengan Kelangsungan Agama, Cet. 8. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Sumber Lain :
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm
http:// www.teoma.com
http:// www.kumpulblogger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar