Sabtu, 27 November 2010

DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

I.

PPh Pasal 21

1.

Penghasilan Teratur yang Diterima oleh Pegawai Tetap

Pasal 17 UU PPh

PKP = PB - (BJ + IP) - PTKP

2.

Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas

a. Di Atas RpllO.OOO/Hari, Tetapi Tidak Lebih dari

5%

(PB- RpllO.000)

Rpl.100.000/Bulan

b. Tidak Lebih dari RpllO.OOO/Hari, Tetapi Lebih dari

5%

(PB - PTKP Sebenarnya)

Rpl.100.000/Bulan

3..

Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang

Pesangon yang Diterima Pegawai atau Mantan Pegawai,

Kecuali Tidak Lebih dari Rp25.000.000.

a. Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta

5%

Penghasilan Bruto

Final

b. > Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta

10%

Penghasilan Bruto

Final

c. > Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta

15%

Penghasilan Bruto

Final

d. > Rp. 200 juta

25%

Penghasilan Bruto

Final

4.

Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus yang Diterima

Pasal 17 UU PPh

Penghasilan Bruto

Mantan Pegawai

Selama Satu Tahun Takwim

5.

Honorarium yang Diterima Dewan Komisaris/ Pengawas

Pasal 17 UU PPh

Penghasilan Bruto

yang Bukan Pegawai Tetap pada Perusahaan yang Sama

Selama Satu Tahun Takwim

6.

Uang Pensiun Bulanan yang Diterima Pensiunan

Pasal 17 UU PPh

PKP = (PB - BP) - PTKP

7.

Penarikan Dana pada Dana Pensiun oleh Pensiunan

Pasal 17 UU PPh

Penghasilan Bruto

8.

Honorarium dan Pembayaran Lain yang Diterima oleh

15% x 50% atau 7,5%

Penghasilan Bruto

Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter,

Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) Sebagai Imbalan

Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan.

9.

Honorarium yang Dananya dari Keuangan Negara/Daerah

15%

Penghasilan Bruto

Final

yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota

TNI/POLRI, Kecuali PNS Gol. Il/d Ke Bawah atau Anggota

POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun

InspekturTingkat Satu ke Bawah

10.

Honorarium yang Diterima oleh Pegawai Tidak Tetap,

Pasal 17 UU PPh

PKP = (PB - PTKP)

Pemagang, Calon Pegawai

11.

Honorarium dan Pembayaran Lain yang Diterima oleh :

Pasal 17 UU PPh

Penghasilan Bruto

a. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,

bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,

sutradara, crew film, foto model,

peragawan/peragawati, pemain drama, penari,

nemahat. nelukis. dan seniman lainnva".

b. olahragawan;

c. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,

d. dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

f. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik,

g. komputer

h. agen iklan;

i. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi

j. jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang

k. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;

1. peserta perlombaan;

m. petugas penjaja barang dagangan;

n. petugas dinas luar asuransi;

12.

Komisi Penjualan yang Diterima oleh Distributor

Pasal 17 UU PPh

PKP = (PB - PTKP) Per Bulan

MLM/Direct Selling dan Kegiatan Sejenis

13..

Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang

Pasal 17 UU PPh

PKP = (PB - (BJ + IP) - PTKP

Diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang Telah

Berstatus sebaaai WPDN

Keterangan :

PKP : Penghasilan Kena Pajak

PB : Penghasilan Bruto

BJ : Biaya jabatan

IP : Iuran Pensiun

BP : Biaya Pensiun


DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

II

PPh Pasal 22

1.

Pembelian Barang Dalam Negeri

a. Pembelian Barang oleh Bendaharawan, BUMN/BUMD dan Badan-Badan Tertentu

b. Pembelian Bahan-Bahan Berupa Hasil Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan untuk Keperluan Industri dan Ekspor dari Pedagang Pengumpul.

1,5% 0,5%

Harga Pembelian Harga Pembelian

2.

Impor Barang

a. Importir Mempunyai API b. Importir Tidak Mempunyai API c. Pemenang Hasil Leiang Impor yang Tidak Dikuasai

2,5% 7,5% 7,5%

Nilai Impor Nilai Impor Nilai Leiang

3.

Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri a. Industri Semen b. Industri Rokok c. Industri Kertas d. Industri Baja e. Industri Otomotif

0,25% 0,15% 0,1% 0,3% 0,45%

DPP PPN Harga Bandrol DPP PPN DPP PPN DPP PPN

Final

f. Bahan Bakar Minyakdan Gas - Premium - Solar - Premix/Super TT - MinyakTanah - Gas/LPG - Pelumas

SPBU Swastanisasi

SPBU Pertamina

Penjualan Penjualan Penjualan Penjualan Penjualan Penjualan

Final Final Final Final Final Final

0,3% 0,3% 0,3%

0,25% 0,25% 0,25% 0,3% 0,3% 0,3%

Ill

A.

PPh Pasal 23

1. Dividen 2. Bunga 3. Royalti

4. Hadiah dan Penghargaan Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21

5. Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan

15% 15% 15% 15%

15%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto

Final

B.

1. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Khusus Kendaraan Angkutan Darat

2.. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, kecuali Persewaan Tanah dan Bangunan dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Khusus Kendaraan Angkutan Darat

15% x 20% atau 3% 15% x 40% atau 6%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

C.

1- Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Jasa Lain, Kecuali Jasa Pengeboran (Jasa Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang Dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap, Jasa di Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI, serta Jasa-Jasa yang Disebutkan dalam Angka 2, 3, 4, dan 5.

2. a. Jasa Perencanaan Konstruksi b. Jasa Pengawasan Konstruksi c. Jasa Konsultasi, kecuali Jasa Konsultasi Hukum, Konsultasi Bisnis dan Konsultasi Paiak.

15% x 30% atau 4,5% 15% X l31/3% atau 2%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Page 2 of 5


DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

3. a. Jasa Penyelidikan dan Keamanan b. Jasa Kurir (Jasa Titipan Swasta) c. Jasa Biro Perjalanan Wisata d. Jasa Agen Perjalanan Wisata e. Jasa Konvensi, Pameran, dan Perjalanan Intensif

f. Jasa Freight Forwading g. Jasa Pengepakan h. Jasa Maklon

4. Jasa Pelaksanaan Konstruksi, termasuk Jasa : - Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Bangunan, - Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Listrik/ Telepon/Air/Gas/AC/TV Kabel, - Iklan Sepanjang Jasa Tersebut Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkup Pekerjaannya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin/Sertifikat sebagai Penausaha Konstruksi.

5. a. Jasa Catering b. Jasa Pembasmian Hama c. Jasa Kebersihan/Cleaning Service

15% x 20% atau 3% 15% X 26%% = 4% 15% x 10% atau 1,5%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

IV

PPh Pasal 26

1. Dividen

2. Bunga, termasuk Premium, Diskonto, Premi Swap, dan Imbalan Sehubungan dengan Jaminan Pengembalian Utanq.

3. Royalti, Sewa, dan Penghasilan Lain Sehubungan denqan Penqqunaan Harta.

4. Hadiah dan Penghargaan. 5. Pensiunan dan Pembayaran Berkala Lainnya.

6. Penghasilan dari Penjualan Harta di Indonesia yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri, Selain Bentuk Usaha Tetao di Indonesia.

20% Atau Tarif P3B 20% Atau Tarif P3B

20% Atau Tarif P3B

20% Atau Tarif P3B 20% Atau Tarif P3B 20% Atau Tarif P3B

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

7. Premi Asuransi termasuk Premi Reasuransi :

a. Dibayarkan Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN baik Secara Langsung maupun Melalui Pialana

b. Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN

c. Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN

10% Atau Tarif P3B 2% Atau Tarif P3B 1% Atau Tarif P3B

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

8. Penghasilan dari Penjualan Saham yang Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain BUT.

9. Laba Setelah Pajak BUT, Kecuali Laba Setelah Pajak Tersebut Ditanamkan Kembali di Indonesia

5% 20% Atau Tarif P3B

Harga Jual

Laba BUT Dikurangi PPh BUT di Indonesia

V.

PPh Pasal 4 Ayat (2)

1. Penghasilan yang Diterima/Diperoleh dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek :

a. Bukan Saham Pendiri b. Saham Pendiri

- Telah Diperdagangkan di Bursa Sebelum 31-12-1996

- Telah Diperdagangkan di Bursa Setelah 01- 01-1997

0,1%

Nilai Transaksi

Final

Final Final

(0,1% x Nilai Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham 30/12/96) (0,1% x Nilai Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham Saat IPO)

Page 3 of 5


DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

Final Final

Final

2. Penghasilan yang Diterima/Diperoleh Berupa Bunga dan atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek

a. Bunga Obligasi dengan Kupon (Interest Bearing Bond)

b. Diskonto Obligasi dengan Kupon (Interest Bearing Bond)

c. Diskonto Obligasi Zero Coupon Bond

20% 20%

20%

Jumlah Bruto Bunga Sesuai Masa Kepemilikan Obligasi (Holding Period)

Selisih Harga Jual atau Harga Nominal di Atas Harga Perolehan Obligasi, Tidak Termasuk Bunga Berialan CAcrued Interest")

Selisih Harga Jual atau Harga Nominal di Atas Harga Perolehan Obliaasi

3. Penghasilan Bunga Deposito, Termasuk Simpanan pada Bank Dalam Negeri yang Memiliki Cabang di Luar Neaeri

4. Penghasilan Bunga Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

20% 20%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Final Final

5. Penghasilan Berupa Hadiah Undian

25%

Penghasilan Bruto

Final

6. Penghasilan Sewa Tanah dan/atau Bangunan

10%

Penghasilan Bruto

Final

7. Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, yang Diterima oleh:

a. Wajib Pajak Badan Termasuk Koperasi yang Usaha Pokoknya Mengalihkan Hak atas Tanah dan atau Banqunan

b. Wajib Pajak Badan yang Mengalihkan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bukan sebagai Usaha Pokoknya

c. Wajib Pajak Orang Pribadi, Yayasan atau Organisasi Sejenis yang Mengalihkan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Baik Sebagai Usaha Pokoknya maupun Bukan.

d. Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi e. Sale and Lease Back

f. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi Tukar Menukar Tanah dan atau Bangunan

Pasal 17 UU PPh 5% 5%

5% 5%

5%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Nilai Sisa Sesuai Perjanjian

Nilai Sisa Saat Lesse Membeli Kembali dan atau Nilai Tertinggi antara Akta dan NJOP Saat Lesse Meniual

Nilai Tertinggi antara Nilai Tukar dengan NJOP

Final Final

g. Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)

5%

Jumlah Bruto Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Banqunan ybs

Final

8. Penghasilan Selisih Lebih karena Revaluasi Aktiva Tetap

10%

Nilai Selisih Lebih Antara Nilai Pasar atau Nilai Wajar dengan Nilai Buku Fiskal Aktiva Tetap yang Dinilai Kembali dan Dikompensasi Terlebih Dahulu dengan Kerugian Fiskal yang

Macih Planet- nil^nmnoncaci

Final

11. Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usaha (Syaratnya : Merupakan Pengusaha Kecil dan Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Ffek di Indonesia"!

0.1%

Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan Saham atau Penaalihan Penvertaan Modal

Final

Page 4 of 5


DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

VI.

PPh Pasal 15

1. Pelayaran Dalam Negeri

1,2%

Penghasilan Bruto

Final

2. Penerbangan Dalam Negeri

1,8%

Penghasilan Bruto

Final

3. Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri

2,64%

Penghasilan Bruto

Final

4.. Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

0,44%

Nilai Ekspor Bruto

Final

Page 5 of 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar