Minggu, 28 November 2010

Konsep Agama Islam Masa Modern Sampai Sekarang

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kebangkitan Islam adalah satu proses penuh perubahan yang dilakukan umat Islam untuk mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera setingkat dengan umat manusia lainnya yang sudah lebih dahulu mencapai kondisi demikian . Dengan perkataan lain, umat Islam kembali membentuk peradaban yang setingkat dengan peradaban lainnya.

Satu peradaban menunjukkan kehidupan spiritual dan material yang menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya peradaban itu. Sebab itu umat Islam membangun kehidupan spiritual dan moral sesuai dengan ajaran Islam untuk menjadi pemicu bagi seluruh kehidupan umat Islam yang bermakna. Di pihak lain diwujudkan pula perubahan dalam kondisi material umat Islam untuk menciptakan kesejahteraan yang makin meningkat. Semakin tinggi hasil pembangunan moral-spiritual dan material itu semakin tercipta peradaban Islam masa kini yang tinggi tingkatnya. Dan itu menjadi ukuran keberhasilan Kebangkitan Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut kami membuat judul makalah :

Konsep Agama Islam Masa Modern Sampai Sekarang”

1.2 Rumusan Masalah

Ada pun rumusan masalah yang ingin kami bahas dalam makalah ini yaitu

1. Islam Pembaharuan atau Modern

2. Latar Belakang Islam Pada Masa Pembaharuan

3. Perkembangan Ajaran Islam Masa Pembaharuan/ Modern

4. Tokoh –Tokoh Pembahruan/ Modern Islam Dan Pemikirannya

5. Perkembangan ilmu pengetahuan yang terjadi pada abad modern

6. Manfaat Sejarah Islam Pada Masa Pembahaaruan/ Modern

1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk lebih mengetahui Konsep Agama Islam Masa Modern Sampai Sekarang

.

1.4 Metode Pemecahan Masalah

Pemecahan masalah yaitu langkah-langkah yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang dituangkan dalam rumusan masalah, sedangkan langkah-langkah yang dilakukan dalam menjawab permasalahan dalam makalah ini adalah Metode Library Research (kepustakaan) yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Islam Pembaharuan atau Modern

Istilah pembaharuan ini, oleh Harun Nasution cenderung menganalogikan istilah “pembaharuan” dengan “modernism”, karena istilah terakhir dalam masyarakat barat mengandung arti pikiran., aliran, gerakan dan usaha mengubah paham-paham istiadat, institusi lama dan lain sebagianya untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi modern. Gagasan ini muncul di barat dengan tujuan. Menyesuaikan ajaran-ajaran yang terdapat dalam agama Katolik dan Protestan dengan ilmu pengetahuan modern.

Menurut paham Revivalisasi, pembaharuan adalah membangkitkan kembali Islam yang murni (maksud disini tetap dalam kontek pembaharuan dalam Islam) sebagai mana yang telah pernah dicontohkan Nabi dan kaum Salaf. Dalam kamus Oxford pembaharuan dikenal dengan istilah resurgence diartikan sebagai kegiatan yang muncul kembali. Pengertian ini mengandung tiga hal:

  1. “Suatu pandangan dari dalam”dimana suatu cara kaum muslimin melihat bertambahnya dampak agama diantara para penganutnya. Sehingga keberadaan Islam disini menjadi penting kembali. Dalam artian memperoleh kembali prestasi dan kehormatan dirinya”
  2. “Kebangkitan kembali” menunjukan bahwa keadaan tersebut telah terjadi sebelumnya. Jejak Nabi dan para pengikutnya dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap pemikiran orang-orang yang menaruh pada jalan hidup umat islam.
  3. “Kebangkitan kembali sebagai suatu konsep” mengandung paham tentang suatu tantangan, bahkan suatu ancaman terhadap pengikut pandangan-pandangan lain Penjajahan Bangsa Barat Atas Dunia Islam

2.2 Latar Belakang Islam Pada Masa Pembaharuan

1. Penjajahan Dunia Batal Atas Bangsa Islam

Ketika berada dibawah kerajaan Islam Mughal, India merupakan negeri yang cukup kaya hasil pertaniannya. Kekayaan inilah ynag menyebabkan para pedagang Eropa datang. Kedatangan mereka bukan hanya untuk berdagang, tetapi juga untuk memonopoli perdagangan dan menguasai negeri. Pada awal abad ke-17 M, Inggris dan Belanda mulai memasuki wilayah India. Ada tahun 1611 M, Inggris mendapat ijin menanamkan modal, dan pada tahun 1617 M, Belanda mendapatkan ijin yang sama.

Pada tahun 1761 M para penguasa di wilayah tersebut berusaha melakukan penawanan untuk mempertahankan wilayah kekuasaanya. Tapi mereka tidak mampu mengalahkan kekuatan pasukan Inggris. Ahkirnya daerah Quth Bengal dan Orissa jatuh ketangan Inggris. Kemudian pada tahun 1803 M, pusat kerajaan Islam Mughal, Delhi, bereda dibawah bayang-bayang Inggris. Inggris menggunakan kekuatan Sikh Hindu untuk melawan kekuatan Mughal Dengan bantuan kekuasaan tersebut, ahkirnya Inggris dengan leluasa mengembangkan sayap kekuasaanya di anak benua India dan sekitarnya.

Pesaing terbesar pedagang Islam adalah Inggris. Sejak datang kewilayah Asia Tenggara, hususnya di semenanjung Malasyia, Inggris mulai mendominasi perdagangan dan politik. Persaingan itu terlihat dari usaha masing-masing yang ingin merebut hasil rempah-rempah. Penjajah bangsa-bangsa Barat ini baru berakhir pada abad ke-20 M setelah masing-masing wilayah melakukan pemberontakan dan memerdekakan diri. (Murodi, 2008: 177-179)

2. Penjajahan Barat Ketimur Tengah

Kemajuan bangsa Barat dalam berbagai bidang telah membuat kerajaan Turki menjadi kecil dihadapan Eropa. Akan tetap kebesaran nama Turki Usmani membuat bangsa Eropa segan menyerang kekuatan Usmani, namun kekalahan Turki Usmani dalam pertempuran di Wina pada 1783 M, membuka bangsa-bangsa Eropa bahwa kekuatan Turki Usmani telah mundur jauh. Kekalahan Turki dalam setiap pertempuran, menyebabkan wilayah satu persatu wilayah Islam yang berada di bawah kekuatan Turki Usmani memisahkan diri. Tidak hanya itu, wilayah yang dulunya berada dibawah kekuaaan Turki Usmani, diambil oleh bangsa-bangsa Barat. (Badri yatim, 2004 : 165-169)

Penetrasi bangsa Barat atas dunia Islam di Timur Tengah, pertama kali dilakukan oleh Inggris dan Perancis, dua Negara Eropa Barat yang tengah bersing. Inggris pertama kali menguasai India karena pesaing itu Perancis berusaha memutus komunikasi antara Iggris dibarat dan India Timur. Oleh karena itu pintu gerbang ke India, yaitu Mesir harus berada di wilayah kekuasaanya. Untuk maksud tersebut, Mesir ditaklukan Perancis pada 1798 M. jatuhnya wilayah Islam ketangan Bangsa Barat menandai kemunduran umat Islam. Sejak saat itu, masarakat muslim melakukan perlawanan dan pemberontakan terhadap penjajahan yang dilakukan bangsa Barat. (Badri Yatim, 2004 : 169-170)

Selain itu, Negara-negara yang ikut menjajah wilayah Timur Tengah adalah Spanyol dan Portugis. Adapun Beberapa faktor yang dilakukan oleh bangsa Barat dalam menjajah Timur Tengah adalah

v Penyebaran agama Kristen

v Bangsa ini memiliki agenda untuk menyebarkan misi Kristen di Negara jajahanya

Kedua Negara ini masih menyisakan pengalaman sejarah pahit selama beberapa abad ketika berada dibawah kekuasaan Islam. Misalnya Portugis yang membawa tiga misi Gold Glory dan Gospel (kekayaan, kejayaan dan penyebaran). Ketiga misi inilah yang diteriakan dalam menaklukan Negara-negara itu. (Murodi, 2008 : 179-182)

2.3 Perkembangan Ajaran Islam Masa Pembaharuan/ Modern

1. Pada Bidang Akidah Aklak ( Etika/ Moral )

Salah satu pelopor pembaruan dalam dunia islam barat adalah suatu aliran yang bernama Wahabiyah sangat berpengaruh di Abad KE-19. Pelopornya adalah Muhammad Abdul Wahabiyah (1703-1787) yang berasal dari Nejed, Saudi Arabia. Pemikirannya adalah upaya memperbaiki keadaan umat Islam dan merupakan reaksi dari paham tauhid yang terdapat dikalangan Umat Islam saat itu. Dimana paham-paham tauhid mereka telah tercampur dengan ajaran-ajaran lain sejak abad ke-13.

Adapun aliran yang menyeleweng pada saat itu orang-orang yang sering meminta pertolongan atau bantuan kepada makam-makam Syeh yang telah meninggal. Adapula yang meminta pertolongan untuk menyelesaikan masalah sehari hari, meminta anak, jodoh bahkan ada yang meminta kekayaan. Paham ini menurut paham wahabiyah termasuk syirik karena permohonan dan doa tidak lagi di panjatkan kepada Allah.

2. Pada Bidang Aqidah Tauhid

Masalah Tauhid merupakan ajaran yang paling dasar dalam Islam. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila Muhammad Abdul Wahab memusatkan perhatianya pada persoalan ini.

Adapun pokok-pokok pemikiranya adalah:

Ø Yang harus disembah hanyalah Allah dan orang-orang yang menyembah selain Allah dinyatakan Musyrik.

Ø Kebanyakan orang islam bukan lagi penganut paham Tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan kepada selain Allah, melainkan kepada Syeh, Wali atau kekuatan gaib. Orang Islam yang berprilaku demikian juga dikatakan musyrik.

Ø Menyebut nama Nabi, Syeh atau malaikat sebagai pengantar dalam doa juga dikatakan syirik.

Ø Meminta syafaat selain kepada Allah juga syirik.

Ø Bernazar kepada selain Allah juga syirik.

Ø Memperoleh pengetahuan selain dari Al-qur’an, Hadis dan Qiyas merupakan kekufuran.

Ø Tidak mempercayai kepada Qada’ dan Qadar juga mmerupakan kekufuran.

Ø Menafsirkan Al-qur’an dengan Ta’wil atau interpretasi bebas juga termasuk kekufuran.

2. Pada Bidang Syariah Ibadah

Pemikiran Muhammad Abdul Wahab yang mempunyai pengaruh pada perkembangan pemikiran pembaharuan di abad ke-19 di bidang syariah ibadah meliputi :

  • Hanya Al qur’an dan Hadis yang merupakan sumber asli ajaran-ajran Islam. Dan pendapat ulama’ bukanlah sumber, menurut paham wahabiyah.
  • Taklid kepada ulama’ tidak dibeanarkan.
  • Pintu ijtihad senantiasa terbuka tidak tertutup.

Muhammd Abdul Wahab merupakan pemimpin yang aktif berusaha mewujudkan pemikiranya. Ia mendapat dukungan dari Muhammad Ibnu Su’ud dan putranya Abdul Aziz. paham-pahamnya tersebar luas dan pengikutnya bertambah banyak sehingga ditahun 1773 M mereka mendapat mayoritas di Riyadh. Pada tahun 1787 Muhammad Abdul Wahab meninggal, namun ajaran-ajaranya tetap hidup dan mengambil bentuk aliran yang dikenal dengan nama Wahabiyah.

2.4 Tokoh –Tokoh Pembahruan/ Modern Islam Dan Pemikirannya

Islam menghendaki manusia menjankan yang didasarkan rasionalitas atau akal dan iman. Ayat-ayat Al-qur’an banyak memberi tingkat yang lebih tinggi kepada orang yang memiliki ilmu pengetahuan, islam pun mengajarkan kepada manusia jangan pernah merasa puas dengan ilmu yang telah dimilkinya karena berapa pun ilmu dan pengetahuan yang dimilik itu masih belum cukup untuk menjawab pertanyaan atau masalah yang ada didunia.

2.5 Perkembangan ilmu pengetahuan yang terjadi pada abad modern diantaranya:

1. Jamaludin Al afgani (Iran, 1838-turki, 1897)

Salah satu sumbangan terpenting di dunia Islam diberikan oleh Sayyid Jamalidin Al Afgani. Gagasanya mengilhami kaum muslim di Turki, Iran, Mesir dan India. Meskipun sangat anti imperialisme Eropa, ia mengagungkan pencapaian ilmu pengetahuan Barat. Ia tidak melihat adanya kontradiksi antara Islam dan ilmu pengetahuan. Namun, gagasan untuk mendirikan sebuah Universitas yang husus mengajarkan ilmu pengetahuan yang modern di Turki mengahdapai tantangan yang kuat dari para ulama’. Pada ahkirnya ia diusir dari Negara tersebut.

2. Muhamada Abduh (Mesir 1849-1905) dan Muhamad Rasyid Rida (Suriah 1865-1935)

Guru dan murid tresebut mengunjungi beberapa negara Eropa dan amat terkesan dengan pengalaman mereka disana. Rasyid Rida mendapat pendidikan Islam tradisisonal dan menguasai bahasa asing ( prancis dan turki) yang menjadi jalan masuknya untuk mempelajari ilmu pengetahuan secara umum. Oleh karena itu, tidak sulit bagi Rida untuk bergabung dengan gerakan pembaruan Al Afgani dan Muhamad Abduh dan diantaranya melalui penerbitan jurnal Al Urwah Al Wustha yang diterbitkan diparis dan disebarkan dimesir. Muhamd Abduh sebagaimana Muhamad Abdul Wahab dan Jamaluddin Al Afgani, berpendapat bahwa masuknya bermacam bid’ah kedalam ajran Islam membuat umat Islam lupa akan ajran-ajaran Islam yang sebenarnya. Bid’ah itulah yang menjauhkan masarakat Islam dari jalan yang sebenarnya.

3. Toha Husain (Mesir selatan 1889-1973)

Adalah seorang sejarawan dan filusuf yang sangat mendukung gagasan Muhamad Ali Pasya. Ia merupakan pendukungg modernism yang gigih. Pengadopsian terhadap ilmu pengetahuan modern tidak hanya penting dari sudut nilai praktis (kegunaan) nya saja, tetapi juga sebagai perwujudan suatu kebudayaan yang amat tinggi. Pendanganya dianggap sekularis karena mengunggulkan ilmu pengetahuan.

4.. Sayyid Qutub (Mesir 1906-1966) dan Yusuf Al qardawi

Al Qardawi menekankan perbedaan modernisasi dan pembaratan. Jika modernisasi yag dimaksud bukan berarti upaya pembaratan dan memiliki batasan pada pemanfaatan ilmu pengetahuan modern serta penerapan teknologiny, Islam tidak menolaknya bahkan mendukungnya. Pandangan al Qardawi ini cukup mewakili pandangan mayoritas kaum muslmin. Secara umum dunia Islam relative terbuka untuk menerima ilmu pengetahuan dan teknologi sejauh memperhitungkan manfaat praktisnya. Pandangan ini kelak terbukti dan tetap bertahan hingga kini dikalangan muslim. Akan tetapi, dikalangan pemikir yang ,mempelajari sejarah dan filsafat ilmu pengetahuan, gagasan seperti ini tidak cukup memuaskan mereka.

5. Sirsayid Ahmad Khan (India 18817-1898)

Adalah pemikir yang menyerukan saintifikasi masyarakat muslim. Seperti Al afgani, ia menyerukan kaum muslim untuk meraih ilmu pengetahuan modern. Akan tetapi, berbeda dengna al Afgani ia melihat adanya kekuatan yang membebaskan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Kekuatan pembebas itu antara lain, penjelasan mengenai suatu peeristiwa dengan sebab-sebab yang bersifat fisik materiil. Di barat nilai-nilai ini telah membebaskan orang dari tahayul dan cengkraman kekuasaan gereja. Kini dengan semangat yang sama Ahmad Khan merasa wajib membeabaskan kaum muslim dengan melenyapkan unsur yang tidak ilmiah dari pemahaman terhadap Al qur’an. Ia amat serius dengan upaya ini, antara lain: menciptakan sendiri metode baru penafsiran Al qur’an. Hasilnya adalah teologi yang memilki karakter atau sifat ilmiah dalam tafsir Al qur’an.

6. Sir Muhamad Iqbal (Punjab 1873-1938)

Generasi awal ke-20 adalah Sir Muhamdad Iqbal marupakan seorang muslim pertama di anak benua India yang sempat mendalami pemikiran barat modern dan memilki latar belakang yang bercorak tradisisonal islam. Kedua hal ini muncul dari karya utama di tahun 1930 yang berjudul the reconstruction of religious thought in islam (pembangunan kembali pemikiran keagamaan dalam Islam)

2.6 Manfaat Sejarah Islam Pada Masa Pembahaaruan/ Modern

  1. Sabar dan menanamkan sikap jihat yang sesuai dengan ajaran islam (Al-qur’an dan Hadist)
  2. Sebagai sumber inspirasi
  3. Sebagai motivasi diri untuk masa depan
  4. Membangun masa depan dengan pijakan-pijakan yang telah ada

.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Istilah pembaharuan ini, oleh Harun Nasution cenderung menganalogikan istilah “pembaharuan” dengan “modernism”, karena istilah terakhir dalam masyarakat barat mengandung arti pikiran., aliran, gerakan dan usaha mengubah paham-paham istiadat, institusi lama dan lain sebagianya untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi modern.

Manfaat Sejarah Islam Pada Masa Pembahaaruan/ Modern

  1. Sabar dan menanamkan sikap jihat yang sesuai dengan ajaran islam (Al-qur’an dan Hadist)
  2. Sebagai sumber inspirasi
  3. Sebagai motivasi diri untuk masa depan
  4. Membangun masa depan dengan pijakan-pijakan yang telah ada

3.2 Saran

Kami harap kepada para pembaca Semoga dengan mengetahui Konsep Agama Islam Masa Modern Sampai Sekarang, kita bisa lebih meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT dan lebih memperdalam pengetahuan kita di bidang agama islam.

Daftar Pustaka

  • HBTS. WordPress.Com/20/08/12/16. Perkembangan Islam Pada Masa Pembaharuan
  • Nanpunya. WordPress. Com/2009/04/14/.Manfaat Sejarah Islam Pada Masa Pembaharuan
  • Nanpunya. WordPress. Com/20/09/06/. Perkembangan Islam Pada Masa Pembaharuan
  • Murodi. 2008.Sejarah Kebudayaan Islam (kurikulum 2008, Madrasah Aliyah kelas XII). Semarang: karya Toha Putra
  • Yatim, Badri. 2004. Sejarah Kebudayaan Islam (Dirasah islamiyah), Jakarta : Raja Grafindo Persada

Karakteristik Ajaran Islam

BAB I

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Islam adalah agama yang dibawa oleh para nabi dan Rasul. Bahwa Allah SWT tidak mengutus para nabi dan Rasul-Nya kecuali mengajak manusia untuk menganut agama Islam dengan artian berserah diri kepada Allah, mengesakan Allah dan beribadah hanya kepada Allah semata.Oleh karena itulah, ketika Allah SWT mengutus Nabi akhir zaman, fokus yang dibawa oleh dibawa adalah mengajak manusia untuk berislam seperti yang telah diajarkan oleh nabi-nabi dan rasul-rasul sebelumnya. Lalu Allah memproklamirkan bahwa hanya Islamlah yang diridhai oleh Allah SWT, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan agamamu, dan Aku beri nikmat atasmu, dan Aku ridha bahwa Islam sebagai agama (yang sah)”. (Al-Maidah:3)

Dan bagi siapa yang tidak mengambil Islam sebagai agamanya dan jalan hidupnya, maka dirinya akan tertolak dan merugi dunia akhirat.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agamanya, maka tidak akan diterima darinya, dan kelak diakhirat akan menjadi orang-orang yang merugi”. (Ali Imran:85)

Oleh karena itu perlu dipahami bahwa Islam adalah agama yang memiliki karakteristik yang universal sehingga mampu menjangkau lapisan masyarakat yang berlainan dan beragam model dan bentuknya; dari ras, suku, bangsa, warna kulit, bahasa, jenis, dan kedudukan. Dan dengan itulah, Islam memberikan banyak solusi dalam berbagai kehidupan di sepanjang zaman. Dan inilah yang merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang hakiki.

1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusa masalah yang ingin penulis bahas adalah :

1. Tauhid sebagai inti ajaran islam

2. Nilai-nilai perdamaian dalam Islam

3. Islam dan keadilan sosial

4. Islam agama antikorupsi

5. Universalitas dan rasionalitas ajaran Islam

1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk lebih mengetahui tentang Karakteristik Ajaran Islam lebih mendalam.

1.4 Metode Pemecahan Masalah

Pemecahan masalah yaitu langkah-langkah yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang dituangkan dalam rumusan masalah, sedangkan langkah-langkah yang dilakukan dalam menjawab permasalahan dalam makalah ini adalah Metode Library Research (kepustakaan) yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini.

BAB II

Pembahasan

2.1 Tauhid Sebagai Inti Ajaran Islam

Bagaimanapun prinsip tauhid tidak bisa dipisahkan dari ajaran islam, karena tauhid adalah inti ajaran, bahkan islam itu sendiri. Allah Ta'ala berfirman;
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِنْدُونِاللَّهِفَإِنْتَوَلَّوْافَقُولُواشْهَدُوابِأَنَّامُسْلمُونَ}

“Katakanlah, "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kalian, bahwa kita tidak beribadah kecuali kepada Allah dan kita tidak persekutukan Dia dengan suatu apa pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai rabb-rabb selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka, "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang muslim (berserah diri kepada Allah)". (QS. 3:64)

Ayat ini menerangkan bahwa orang yang menjadikan tauhid sebagai agamanya adalah orang yang berhak menyandang gelar sebagai seorang muslim, bukan orang yang menolaknya. Karena menolak tauhid sama saja menolak Islam sebagai agamanya. Dan orang yang menerima tauhid sebagai ajarannya akan mendapatkan keuntungan-keuntungan yang telah Allah Ta'ala janjikan kepadanya. Diantaranya :

1. Darah dan hartanya dilindungi oleh Islam.

Nyawanya terlindungi dan hartanya terjaga kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh Islam.

((أُمِرتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَاسَ حَتىَّ يَشْهَدُوا أَن لاَ إِلهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمّداً رَسُولُ الله، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤتُوا الزَكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُم وَأَمْوَالُهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ))

“Aku diperintahkan untuk memerangi sekalian manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan dzakat. Apabila mereka mengerjakan itu semua maka terlindung dariku darah dan harta mereka kecuali dengan hak islam, dan perhitungan mereka di sisi Allah Ta'ala”.

Maksud dari sabda Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, “Kecuali dengan hak islam”, adalah seorang muslim tidak boleh dibunuh kecuali apabila ia membunuh muslim yang lain, atau ia sudah menikah kemudian berzina, atau murtad seperti pindah agama atau meyakini ada . Maka ketika itu pemerintah wajibrnabi lagi setelah Nabi Muhammad menegakkan hukum had terhadap mereka.

2. Selamat dari kekal di neraka jahannam.

Karena seorang muwahhid (orang yang bertauhid) bagaimana pun besar dan banyak dosanya kepada Allah Ta'ala pasti akan masuk surga, dan hanya orang-orang kafir yang menolak tauhidlah yang kekal selamanya di neraka. Allah Ta'ala berfirman,

{إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ}

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang pun penolong”. (QS. 5:72).

3. Berkesempatan mendapatkan ampunan atas seluruh dosanya.

Seberapa banyak dan besarnya dosa seseorang (selagi bukan syirik), ada kesempatan diampuni Allah Ta'ala bagi siapa yang dikehendaki oleh-Nya. Allah Ta'ala berfirman;

{إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } (النساء:48)

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. 4:48)

Karena seorang muwahhid apabila mati dan belum bertaubat dari dosa-dosanya maka dia dibawah kehendak Allah Ta'ala, apabila Allah Ta'ala berkehendak akan mengampuni dosa-dosanya, dan apabila Dia berkehendak akan menyiksa sesuai kadar dosanya, kemudian apabila telah selesai perhitungan atas dirinya maka ia akan dimasukkan ke dalam surga. Inilah aqidah Ahlus Sunnah.

4. Dan seorang yang merealisasikan tauhid berhak untuk masuk surga tanpa diadzab dan dihisab. Dan mereka berjumlah 4.900.000 orang.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ’anhu Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Ditampakkan kepadaku manusia yang banyak sekali, dan tiba-tiba terdengar, “Ini adalah ummatmu, dan bersama mereka ada tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab dan tanpa diadzab…mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, dan tidak minta di kay (diobati dengan besi yang dipanaskan) dan tidak melakukan tathayyur (mengait-ngaitkan yang dilihat atau didengar dengan nasib) dan mereka hanya bertawakkal kepada Rabbnya” Muttafaqun ‘Alaihi.

Dan dalam riwayat Ahmad dan Al Baihaqi, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berkata, “Dan aku pun minta kepada Rabbku agar jumlah mereka ditambah dan Rabbku menambahkan, pada setiap kelipatan seribu ada tujuh puluh ribu lagi (yang masuk surga tanpa hisab dan adzab)”. Hadits ini dihasankan oleh Al ‘Allamah Al Muhaddits Muqbil Al Wadi’i Rahimahullah dalam kitabnya Asy-Syafaat. Sehingga jumlah mereka adalah 4.900.000 orang. Dan ini merupakan keistimewaan yang besar.

5. Akan dimenangkan dari musuh-musuhnya dan dijadikan berkuasa di dunia.

{وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَاءُوهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَانْتَقَمْنَا مِنَ الَّذِينَ أَجْرَمُوا وَكَانَ حَقّاً عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ} (الروم:47)

“Dan sesungguhnya kami telah mengutus sebelum kamu beberapa orang rasul kepada kaumnya, mereka datang kepadanya dengan membawa keterangan-keterangan (yang cukup), lalu kami melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang berdosa. Dan kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman”. (QS. 30:47)

{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} (النور:55)

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku.Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik”. (QS. 24:55)

Inilah diantara keistimewaan-keistimewaan yang didapati oleh orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta'ala.

Akan tetapi apabila kita melihat pada kehidupan ummat Islam sekarang ini kita menyaksikan mereka melakukan praktek-praktek ibadah yang berbeda-beda, ini semua adalah akibat perbedaan mereka dalam menafsirkan tauhid yang Allah Ta'ala perintahkan.

{فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ} (البقرة:137)

“Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. 2:137)

Yang dimaksud dengan orang-orang yang harus ditiru keimanannya adalah para shahabat Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Dan ayat ini sekaligus sebagai rekomendasi Allah Ta'ala terhadap mereka bahwa mereka berada diatas jalan yang lurus. Lantas apa tafsiran yang benar menurut aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah? Maknanya adalah tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah Ta'ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala;

{ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ}

“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. 22:62)

Kalimat ini memiliki dua rukun asasi. Yang pertama adalah nafi dan kedua adalah itsbat. Yang dimaksud dengan nafi adalah menolak segala macam peribadatan kepada selain Allah Ta'ala dari malaikat, nabi, orang-orang shalih dan benda-benda mati seperti gunung, lautan, batu, keris dan yang lain sebagainya. Sedangkan itsbat adalah mengakui -ibadah- hanya milik Allah Ta'ala semata. Dan seseorang disebut muslim apabila telah terpenuhinya dua rukun tersebut dalam dirinya.

Fadhilatus Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah dalam kitabnya Aqidah At-Tauhid (hal; 50-51) berkata, “Makna syahadat “Laa Ilaaha Illallaah” adalah meyakini dan mengikrarkan bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, berpegang teguh dengannya serta mengamalkannya. "Laa ilaaha" adalah pengingkaran terhadap setiap bentuk peribadatan yang ditujukan kepada siapapun selain Allah Ta'ala. Dan "Illallah" adalah pengakuan bahwa ibadah hanya milik Allah Ta'ala semata. Jadi makna kalimat ini secara global adalah tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah Ta'ala".

2.2 Nilai-nilai Perdamaian dalam Islam

Kata “Islam” itu sendiri berasal dari kata “menyerahkan diri”, hal ini berkaitan dengan ucapan salam dalam bahasa Arab yang berarti salam perdamaian. Pada saat Nabi Muhammad membawa kitab suci yang dikenal dengan Alqur’an kepada bangsa Arab di awal abad ke-7, sebagian besar dari misinya adalah membawa perdamaian dan mengakhiri pembantaian masal yang kita saksikan di kotaNew York dan Washington. Bangsa Arab, sebelum datangnya Islam berada dalam siklus peperangan dimana sebuah suku memerangi suku yang lain secara turun menurun menuju generasi penerusnya. Nabi Muhammad saw sendiri telah berhasil menghindari upaya pembunuhan orang lain terhadap dirinya, dan umat Islam terdahulu juga dapat melarikan diri dari pemusnahan yang dilakukan di kotaMekkah. Nabi Muhammad harus terlibat dalam peperangan yang mematikan untuk dapat bertahan hidup demi tersebarnya agama Islam, tetapi segera setelah Nabi merasakan bahwa umatnya akan aman, Nabi menyatakan keinginannya untuk membangun sebuah koalisi perdamaian antar suku dan meraih kemenangan melalui kampanye anti kekerasan yang menjadi inspirasi bagi suku lainnya. Saat Nabi wafat pada tahun 632, Beliau merupakan satu-satunya orang yang dapat membawa perdamaian ditengah situasi perang di wilayah Arab.

Karena sebagian besar ayat-ayat Alquran turun pada saat situasi peperangan, beberapa ayat/kalimat dalam Alquran berkaitan dengan perang. Peperangan adalah sebuah bisnis yang berbahaya di wilayah semenanjung Arab. Seorang kepala suku tidak diharapkan untuk mengampuni musuh yang bertahan hidup di sebuah peperangan, dan mereka mendapatkan dukungan dari Alquran mengenai hal ini. umat muslim diperintah oleh Allah untuk “bunuhlah mereka (musuh) dimanapun mereka berada!” (QS. An-Nisa [4]:89). Ekstrimis seperti Osama bin Laden senang mengutip ayat tersebut tetapi menerapkannya secara selektif, mereka tidak mempertimbangkan nasihat/dorongan untuk perdamaian, yang pada tiap peristiwa diikuti oleh ayat berikut: “Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka”. (QS. An-Nisa [4]:90).

Dalam Alquran, perang yang diperbolehkan hanya perang untuk mempertahankan diri. Umat Islam tidak diperbolehkan untuk memulai kekerasan (QS. Al-Baqarah [2]:190). Peperangan adalah sesuatu yang jahat dan buruk, tetapi terkadang kita harus berperang untuk menghindari pembantaian seperti yang terjadi di Mekkah yang melibatkan umat muslim (QS. Al-Baqarah [2]:191 and 217) atau untuk menjaga nilai sebuah kemuliaan (QS. An-Nisa [4]: 75 dan Al-Hajj [22]:40). Alquran mengutip kitab Taurat, kitab suci umat Yahudi, yang mengizinkan masyarakat untuk mengganti mata untuk mata, gigi untuk gigi, tetapi juga seperti dalam Injil, Alquran juga menyarankan bahwa hal itu baik untuk menghilangkan rasa dendam dalam spirit of charity (QS. Al-Maidah [5]:45). Permusuhan harus diakhiri secepat mungkin dan harus berhenti dilakukan pada saat musuh meminta perdamaian (QS. Al-Baqarah [2]:192 – 193)

Islam tidaklah kecanduan terhadap peperangan, dan jihad bukanlah salah satu “pondasi”nya, atau contoh yang terbaik. Makna utama dari kata jihad bukanlah “perang suci” tetapi “perjuangan”. Jihad adalah upaya/usaha yang berat dalam menempatkan kehendak Allah dalam kehidupan sehari-hari, baik kehidupan pribadi, sosial dan juga dalam kehidupan berpolitik. Salah satu kutipan perkataan Nabi Muhammad kepada para sahabatnya ketika mereka kembali dari peperangan, “Kita kembali dari sebuah jihad yang kecil menuju jihad yang lebih besar”, sebuah tugas yang jauh lebih penting untuk menghilangkan amal buruk dari umat Islam dan hati diri sendiri.

Islam tidaklah memperlihatkan dirinya melalui sebuah pedang. Dalam sebuah pernyataan dalam bahasa Arab yang sangat empatik, dimana Alquran menyatakan dengan tegas, “Tidak ada paksaan untuk agama Islam” (QS. Al-Baqarah [2]:256). Secara bertahap umat muslim mulai menyenangi untuk selalu menghormati umat Yahudi dan Kristen, para “Ahli Kitab”, yang menyembah Tuhan yang sama (QS. Al-Ankabut [29]:46). Suatu pernyataan yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw dalam pidatonya yang terakhir, Allah mengatakan pada seluruh umat manusia, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal”. (QS. Al-Hujuraat [49]:13) – bukan untuk menaklukkan, merubah, menundukkan, menghina atau membasmi tetapi untuk meraih tangan satu sama lain untuk bersama-sama menuju pengetahuan dan pemahaman bersama.

Lalu bagaimana dengan kasus bom bunuh diri, pembajakan dan pembantaian masal para warga yang tidak bersalah?

Jauh dari apa yang disarankan oleh Alquran, pembunuhan tersebut telah merusak beberapa pedoman suci dari Alquran. Tetapi selama abad ke-20, berbagai bentuk kegiatan militer yang sering dikenal dengan sebutan fundamentalisme pecah di berbagai agama besar sebagai pemberontakan terhadap modernitas. Setiap pergerakan fundamentalis yang telah saya pelajari dalam agama Yahudi, Kristen dan Islam, semuanya meyakini bahwa liberalisme, komunitas sekuler diciptakan untuk menghapus agama. Perlawanan, seperti yang mereka bayangkan, pertempuran untuk mempertahankan diri, para pemberontak tersebut sering kali merasa diadili dalam mengabaikan prinsip-prinsip kasih sayang dalam agama mereka, tetapi mereka lebih menerapkan kalimat-kalimat peperangan yang ada didalam kitab suci kita, mereka membelokkan tradisi dan prinsip.

2.3 Islam dan Keadilan Sosial

Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persudaraan dan kasih saying bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas geografis. Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut :

f. Keadilan Sosial

Islam menganggap umat manusia sebagai suatu keluarga. Karenanya, semua anggota keluarga ini mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah. Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan yang miskin, demikian juga tidak membedakan yang hitam dan yang putih. Secara sosial, nilai yang membedakan satu dengan yang lain adalah ketakwaan, ketulusan hati, kemampuan dan pelayanannya pada manusia.

g. Keadilan Ekonomi

Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan dihadapan hukum harus diimbangi oleh keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, sosial kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu pun harus terbebaskan dari eksploiasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain.

Peringatan akan ketidakadilan dan eksploitasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dalam masyarakat, juga untuk meningkatkan kiesejahteraan umum sebagai tujuan utama Islam.

h.Keadilan Distribusi Pendapatan

Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang ada dalam masyarakat, berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya adalah dengan cara-cara berikut ini.

Pertama :

- Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah, untuk bidang-bidang tertentu.

- Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi maupun konsumsi.

- Menjamin basic needs fulfillment ( pemenuhan kebutuhan dasar hidup ) setiap anggota masyarakat.

- Melaksanakan amanah at-takaaful al-ijtima’I social economic security insurance dimana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.

Dengan cara itu, standar kehidupan setiap individu akan lebih terjamin. Sisi manusiawi dan kehormatan setiap individu akan lebih terjaga sesuai dengan martabatnya yang yang telah melekat pada manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.

Kedua :

Islam membenarkan seorang memilih kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain seperti infak dan sedekah. Meskipun demikian, Islam sangat menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer. Jika seluruh ajaran Islam (termasuk pelaksanaan syariah serta norma keadilan) diterapkan, kesenjangan kekayaan serta pendapatan yang mencolok tidak akan terjadi di dalam masyarakat.

i. Kebebasan Individu dalam Konteks Kesejahteraan Sosial

Pilar terpenting dalam keyakinan seorang muslim adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan oleh Allah. Ia tidak tunduk kepada siapa pun kecuali kepada Allah (ar-Ra’d : 36 dan Luqman : 32). Ini merupakan dasar bagi Piagam Kebebasan Islam dari segala bentuk perbudakan. Menyangkut hal ini Al Qur’an tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari misi kenabian Muhammad adalah melepaskan manusia dari beban dan rantai yang membelenggunya (Al-A’raaf : 157).

Konsep Islam amat jelas. Manusia dilahirkan merdeka. Karenanya, tidak ada seorang pun bahkan Negara manapun yang berhak mencabut kemerdekaan tersebut dan membuat hidup manusia terikat. Dalam konsep ini, setiap individu berhak menggunakan kemerdekaannya tersebut sepanjang tetap berada dalam kerangka norma-norma islami. Dengan kata lain, sepanjang kebebasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara sosial maupun dihadapan Allah. Kebebasan individu dalam kerangka etika Islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar atau

2.4 Islam Agama Antikorupsi

Korupsi. Sebuah istilah yang tidak asing di telinga siapapun di negeri ini. Sebuah perpaduan kejahatan multi dosa. Berawal dengan kebohongan/dusta kemudian dibarengi dengan rakus, tamak, tidak amanah, sombong, penipu dan kejahatan berencana lainnya.Sungguh merupakan dosa besar yang mampu menimbulkan kesengsaraan bagi semuanya.

Korupsi adalah suatu jenis ’perampasan’ terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi kepentingan diri.
Korupsi bukan kejahatan baru, sudah sejak lama terjadi dimanapun didunia ini. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri. Kami Sepakat!, bahwa korupsi apa pun jenis dan beratnya adalah Haram.

Nabi saw menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim).

Adanya kata-kata laisa minna, bukan dari golongan kami, menunjukkan keharaman seluruh bentuk perampasan termasuk juga kejahatan korupsi.

Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang bunyinya, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… . Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).

Dilihat dari aspek keharamannya, jelas perkara haram tersebut harus dihilangkan, baik ada yang menuntutnya ataupun tidak. Demikian pula kasus korupsi, tanpa ada tuntutan dari rakyat pun sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadilinya.

.Waspadai diri dari bibit korupsi!. Bisa jadi kita mencela kesana-kemari, tetapi jika kita didudukkan seperti mereka. Belum tentu kita sanggup menerima godaan harta sedahyat itu. Padahal kita adalah pemimpin setidaknya pemimpin bagi diri sendiri.

Sedapat mungkin kita pimpin diri kita berjalan sesuai aturan. Atau bila kita sudah menjadi pemimpin untuk individu lain yang bentuknya lebih kecil, maka wajiblah kita mengajak orang pada kebaikan, kebenaran dan juga keadilan. Sehingga dengan begitu kesejahteraan akan tercipta dari tatanan terkecil suatu Negara.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (١٣٥)

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” [QS.An Nissa :135]

Bagi kaum muslimin jelaslah bahwa korupsi itu dilarang. Meminjam istilah hukum, delik pelanggaran akhlak Qurani lewat korupsi jadinya berlapis lapis. Korupsi berarti berbohong, memakan harta haram, tidak adanya keadilan, menyelewengkan amanat atau mencatut waktu untuk keperluan lain yang bukan haknya.

2.5 Universalitas dan Rasionalitas Ajaran Islam

Islam merupakan nama dari suatu agama yang berasal dari Allah SWT, sumber ajarannya berasal dari wahyu yang datang dari Allah SWT. bukan berasal dari manusia dan bukan pula berasal dari nabi Muhammad SAW. Di kalangan ulama’ terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam yang utama (primer) adalah Al qur’an dan As sunnah sebagai sumber ajaran kedua. Selain itu juga digunakan akal pikiran untuk memahami Alqur’an dan Assunnah.

Sumber ajaran Islam ada 3:

a. Al quran

Al qur’an merupakan fundamental ajaran Islam yang di dalamnya memuat wahyu dari Allah SWT. Alqur’an merupakan sumber ajaran Islam pertama dan utama dalam Islam. Alqur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman Allah, turunnya secara bertahap melalui malaikat, pembawanya adalah Nabi Muhammad SAW, susunanny dimulai dari surat al fatihah bdan diakhiri surat an nass, bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya sebagai hujjah atau bukti yang kuat atas kerosulan Nabi Muhammad SAW, keberadaannya hingga kini masih terpelihara dengan baik dan pemasyarakatannya dilaksanakan secara berantai dari satu generasi ke generasi lainnya dengan tulisan dan lisan.
Tujuan diturunkan Alqur;an untuk menjadi pedoman bagi umat manusia dalam hidup. sehingga mencapai kesejahteraan di dunia dan di akhirat.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata”.(QS Al Ahzab: 36)

Al-Qur’an menjadi sumber nilai dan norma umat Islam, yang berisi tentang:

- Petunjuk mengenai aqidah yang harus diyakini umat Islam. petunjuk aqidah ini berintikan keimanan akan ke-Esaan Tuhan dan kepercayaan terhadap kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.

- Petunjuk mengenai syariah yaitu jalan yang harus diikuti oleh manusia dalam berhubungan dengan Allah dan sesama insan. demi kebahagian dunia dan akhirat.

- Petunjuk tentang akhlak mengenai baik dan buruk yang harus diindahkan manusia.

- Kisah-kisah umat manusia masa lampau (sejarah).
Dengan demikian al Qur’an menjadi sangat fundamental bagi manusia,
“Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”. (Q.S al-An’am:38)


b. As-Sunnah

Sunnah adalah segala yang dinukilkan nabi SAW baik perkataan, perbuatan maupun taqrir. Kedudukan as-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits juga didasarkan pada kesepakatan para sahabat.

Sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an as-Sunnah memiliki fungsi yang sejalan dengan al-Qur’an. keberadaan as-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian dari ayat al-Qur’an yaitu:

- Ayat yang bersifat global yang memerlukan perincian, maka Hadits berfungsi untuk merinci petunjuk dan isyarat al-Qur’an yang global tersebut

- Ayat yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian, maka hadits berfungsi sebagai pengecuali terhadap isyarat al-Qur’an yang bersifat umum.

- Ayat yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan, maka hadits berfungsi sebagai pembatas.

- Isyarat al-Qur’an yang mengandung makna lebih dari satu (Musytarak) yang menghendaki penetapan makna, bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya dari al-Qur’an, maka Hadits berperan sebagai pemberi informasi terhadap kasusu tersebut. Dengan demikian, pemahaman al-Qur’an dan pehaman ajaran Islam yang seutuhnya tidak dapat dipisahkan tanpa mengikut sertakan Hadits.

Sifat Dasar Ajaran Islam

.Sifat dasar Islam antara lain:

a. Kederhanaan, rasionalitas, dan praktis

Islam tidak memiliki mitologis, ajarannya cukup sederhana dan dapat dipahami. Didalamnya tidak pernah ada tempat bagi keberhalaan dan keyainan yang tidak rasional. Ajaran Islam bersifat rasional yang dapat dijelaskan oleh logika dan penalaran. Islam merangsang pemeluknya mempergunakan akal serta mendorong pemakaian intelek.. Ajarannya bersifat dan langsung yaitu setiap manusia dimungkinkan untuk memahami kitab Allah SWT secara langsung dan menerapkan ketentuan yang ada dalam kehidupan praktis. Sehingga jelaslah bahwa Islam merupakan agama yanng praktis dan tidak memperbolehkan manusia berpuas diri dalam kekosongan (kesia-siaan).

b. Kesatuan antara materi dan rohani

Islam mendorong manusia untuk mencapai kepuasan dalam kehidupan. Islam tidak memisahkan secara yang material dengan yang moral, yang duniawi dengan yang ukhrawi, dan mengajak manusia agar selalu mencurahkan tenaga untuk mengkonstruksikan kehidupan atas dasar moral yang sehat. dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Islam menyuruh untuk memadukan antara kehidupan moral dan materi. Sehingga keduanya saling selaras dan memberi kemanfa’atan, bukan dengan kehidupan asketisme (kepertapaan) maupun dengan ideologi materialistik yang dapat mengabaikan sisi moral dan spiritual kehidupan.


c. Sebuah cara hidup yang lengkap

Islam mempunyai cara hidup yang lengkap yang melingkupi seluruh aspek eksistensi kehidupan manusia. Islam memberikan tuntunan bagi seluruh aspek kehidupan baik pribadi dam sosial, material dan moral, ekonomi dan politik,, legal dan kultural, serta nasional dan internasional. Al-Qur’an mengajak manusia agar memeluk Islam tanpa keraguan dan mengikuti tuntunan Ilahi dalam segala aspek kehidupan.


d. Keseimbangan antara pribadi dan masyarakat

Islam menciptakan keserasian dan keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban sehingga harus ditunaikan secara selaras dan sebaik-baiknya.

e. Universalitas dan Humanisme

Islam bersifat menyeluruh dan sangat menjunjung tinggi kemanusiaan, Islam menghendaki perdamaian dan persatuan Umat. Kehidupan aqidah yang dijalani sendiri akan menimbulkan pemikiran yang bersifat parsial sehingga tidak akan pernah mencerminkan suatu kehidupan yang menyeluruh atau universal. Ke-Universalan akan membuat lengkap dan sempurna suatu sistem yang mencakup aqidah dan organisasi kehidupan dan akan memberikan ketenangan pada fitrah manusia, karena ia menghadapi fitrah tersebut dengan tabi’’at yang padu tidak terpecah belah eksistensinya. dengan demikian ke-Universlan akan memberikan kelengkapan dan kesempurnaan serta keterpaduan dalam menjalankan hukum Islam.

Konsep ini berhubungan dengan reailtas-realitas objek yang memiliki wujud yang nyata dan meyakinkan. dan bekas yang realitas. Ia tidak berupa konsep rasional atau idealisme yang tak mempunyai wujud dalam realita. Sehingga dalam kerealistisan konsep dasar Islam akan membawa kepada kehidupan yang bersifat nyata, sebab konsep Islam berhubungan dengan hakikat Ilahi yang nampak dalam jejak bekasnya yang aktif dan efektifitasnya yang nyata. Selain itu juga berhubungan dengan hakikat alam yang nampak dalam gejala-gejalanya yang indrawi, yang memancarkan dan menerima pengaruh.
E. PENUTUP
Demikianlah makalah Sumber Dan Karakteristik Islam yang dapat saya susun. Semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang Metodologi Studi Islam. Kritik dan saran yang membangun dari pihak pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Khurshid, Prinsip-Prinsip Pokok Islam, Jakarta: CV. Rajawali, 1989
Ali, Daud, Muhammad, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: CV. Rajawali, 1997
Hasan, Ali,M., Studi Islam AlQur’an dan Assunah, Jakarta: Grafindo Persada, 2000
Hakim, Atang, Abdul, Metodologi Studi Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999
Kaelani, Islam dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Nasution, Harun, Pembaharuan Dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2001
Nata, Abudin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Grafindo,2002
Qutb, Sayyid, Karakteristik Konsepsi Islam, Bandung: Pustaka, 1990

Sabtu, 27 November 2010

DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

I.

PPh Pasal 21

1.

Penghasilan Teratur yang Diterima oleh Pegawai Tetap

Pasal 17 UU PPh

PKP = PB - (BJ + IP) - PTKP

2.

Upah yang Diterima oleh Tenaga Harian Lepas

a. Di Atas RpllO.OOO/Hari, Tetapi Tidak Lebih dari

5%

(PB- RpllO.000)

Rpl.100.000/Bulan

b. Tidak Lebih dari RpllO.OOO/Hari, Tetapi Lebih dari

5%

(PB - PTKP Sebenarnya)

Rpl.100.000/Bulan

3..

Uang Tebusan Pensiun, Uang THT atau JHT, Uang

Pesangon yang Diterima Pegawai atau Mantan Pegawai,

Kecuali Tidak Lebih dari Rp25.000.000.

a. Rp. 25 juta s.d Rp. 50 juta

5%

Penghasilan Bruto

Final

b. > Rp. 50 juta s.d Rp. 100 juta

10%

Penghasilan Bruto

Final

c. > Rp. 100 juta s.d Rp. 200 juta

15%

Penghasilan Bruto

Final

d. > Rp. 200 juta

25%

Penghasilan Bruto

Final

4.

Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus yang Diterima

Pasal 17 UU PPh

Penghasilan Bruto

Mantan Pegawai

Selama Satu Tahun Takwim

5.

Honorarium yang Diterima Dewan Komisaris/ Pengawas

Pasal 17 UU PPh

Penghasilan Bruto

yang Bukan Pegawai Tetap pada Perusahaan yang Sama

Selama Satu Tahun Takwim

6.

Uang Pensiun Bulanan yang Diterima Pensiunan

Pasal 17 UU PPh

PKP = (PB - BP) - PTKP

7.

Penarikan Dana pada Dana Pensiun oleh Pensiunan

Pasal 17 UU PPh

Penghasilan Bruto

8.

Honorarium dan Pembayaran Lain yang Diterima oleh

15% x 50% atau 7,5%

Penghasilan Bruto

Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter,

Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris) Sebagai Imbalan

Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan.

9.

Honorarium yang Dananya dari Keuangan Negara/Daerah

15%

Penghasilan Bruto

Final

yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota

TNI/POLRI, Kecuali PNS Gol. Il/d Ke Bawah atau Anggota

POLRI dengan Pangkat Pembantu Letnan Satu atau Ajun

InspekturTingkat Satu ke Bawah

10.

Honorarium yang Diterima oleh Pegawai Tidak Tetap,

Pasal 17 UU PPh

PKP = (PB - PTKP)

Pemagang, Calon Pegawai

11.

Honorarium dan Pembayaran Lain yang Diterima oleh :

Pasal 17 UU PPh

Penghasilan Bruto

a. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,

bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,

sutradara, crew film, foto model,

peragawan/peragawati, pemain drama, penari,

nemahat. nelukis. dan seniman lainnva".

b. olahragawan;

c. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh,

d. dan moderator;

e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

f. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik,

g. komputer

h. agen iklan;

i. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi

j. jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang

k. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;

1. peserta perlombaan;

m. petugas penjaja barang dagangan;

n. petugas dinas luar asuransi;

12.

Komisi Penjualan yang Diterima oleh Distributor

Pasal 17 UU PPh

PKP = (PB - PTKP) Per Bulan

MLM/Direct Selling dan Kegiatan Sejenis

13..

Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan yang

Pasal 17 UU PPh

PKP = (PB - (BJ + IP) - PTKP

Diterima oleh Tenaga Asing (Expatriate) yang Telah

Berstatus sebaaai WPDN

Keterangan :

PKP : Penghasilan Kena Pajak

PB : Penghasilan Bruto

BJ : Biaya jabatan

IP : Iuran Pensiun

BP : Biaya Pensiun


DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

II

PPh Pasal 22

1.

Pembelian Barang Dalam Negeri

a. Pembelian Barang oleh Bendaharawan, BUMN/BUMD dan Badan-Badan Tertentu

b. Pembelian Bahan-Bahan Berupa Hasil Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan untuk Keperluan Industri dan Ekspor dari Pedagang Pengumpul.

1,5% 0,5%

Harga Pembelian Harga Pembelian

2.

Impor Barang

a. Importir Mempunyai API b. Importir Tidak Mempunyai API c. Pemenang Hasil Leiang Impor yang Tidak Dikuasai

2,5% 7,5% 7,5%

Nilai Impor Nilai Impor Nilai Leiang

3.

Penjualan Hasil Produksi Tertentu di Dalam Negeri a. Industri Semen b. Industri Rokok c. Industri Kertas d. Industri Baja e. Industri Otomotif

0,25% 0,15% 0,1% 0,3% 0,45%

DPP PPN Harga Bandrol DPP PPN DPP PPN DPP PPN

Final

f. Bahan Bakar Minyakdan Gas - Premium - Solar - Premix/Super TT - MinyakTanah - Gas/LPG - Pelumas

SPBU Swastanisasi

SPBU Pertamina

Penjualan Penjualan Penjualan Penjualan Penjualan Penjualan

Final Final Final Final Final Final

0,3% 0,3% 0,3%

0,25% 0,25% 0,25% 0,3% 0,3% 0,3%

Ill

A.

PPh Pasal 23

1. Dividen 2. Bunga 3. Royalti

4. Hadiah dan Penghargaan Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21

5. Bunga Simpanan yang Dibayarkan Koperasi yang Jumlahnya Melebihi Rp240.000/Bulan

15% 15% 15% 15%

15%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto

Final

B.

1. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Khusus Kendaraan Angkutan Darat

2.. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, kecuali Persewaan Tanah dan Bangunan dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta, Khusus Kendaraan Angkutan Darat

15% x 20% atau 3% 15% x 40% atau 6%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

C.

1- Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Jasa Lain, Kecuali Jasa Pengeboran (Jasa Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang Dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap, Jasa di Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI, serta Jasa-Jasa yang Disebutkan dalam Angka 2, 3, 4, dan 5.

2. a. Jasa Perencanaan Konstruksi b. Jasa Pengawasan Konstruksi c. Jasa Konsultasi, kecuali Jasa Konsultasi Hukum, Konsultasi Bisnis dan Konsultasi Paiak.

15% x 30% atau 4,5% 15% X l31/3% atau 2%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Page 2 of 5


DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

3. a. Jasa Penyelidikan dan Keamanan b. Jasa Kurir (Jasa Titipan Swasta) c. Jasa Biro Perjalanan Wisata d. Jasa Agen Perjalanan Wisata e. Jasa Konvensi, Pameran, dan Perjalanan Intensif

f. Jasa Freight Forwading g. Jasa Pengepakan h. Jasa Maklon

4. Jasa Pelaksanaan Konstruksi, termasuk Jasa : - Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Bangunan, - Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Listrik/ Telepon/Air/Gas/AC/TV Kabel, - Iklan Sepanjang Jasa Tersebut Dilakukan oleh Wajib Pajak yang Ruang Lingkup Pekerjaannya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin/Sertifikat sebagai Penausaha Konstruksi.

5. a. Jasa Catering b. Jasa Pembasmian Hama c. Jasa Kebersihan/Cleaning Service

15% x 20% atau 3% 15% X 26%% = 4% 15% x 10% atau 1,5%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

IV

PPh Pasal 26

1. Dividen

2. Bunga, termasuk Premium, Diskonto, Premi Swap, dan Imbalan Sehubungan dengan Jaminan Pengembalian Utanq.

3. Royalti, Sewa, dan Penghasilan Lain Sehubungan denqan Penqqunaan Harta.

4. Hadiah dan Penghargaan. 5. Pensiunan dan Pembayaran Berkala Lainnya.

6. Penghasilan dari Penjualan Harta di Indonesia yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri, Selain Bentuk Usaha Tetao di Indonesia.

20% Atau Tarif P3B 20% Atau Tarif P3B

20% Atau Tarif P3B

20% Atau Tarif P3B 20% Atau Tarif P3B 20% Atau Tarif P3B

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

7. Premi Asuransi termasuk Premi Reasuransi :

a. Dibayarkan Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi di LN baik Secara Langsung maupun Melalui Pialana

b. Dibayarkan Perusahaan Asuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN

c. Dibayarkan Perusahaan Reasuransi di Indonesia kepada Perusahaan Asuransi di LN

10% Atau Tarif P3B 2% Atau Tarif P3B 1% Atau Tarif P3B

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

8. Penghasilan dari Penjualan Saham yang Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain BUT.

9. Laba Setelah Pajak BUT, Kecuali Laba Setelah Pajak Tersebut Ditanamkan Kembali di Indonesia

5% 20% Atau Tarif P3B

Harga Jual

Laba BUT Dikurangi PPh BUT di Indonesia

V.

PPh Pasal 4 Ayat (2)

1. Penghasilan yang Diterima/Diperoleh dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek :

a. Bukan Saham Pendiri b. Saham Pendiri

- Telah Diperdagangkan di Bursa Sebelum 31-12-1996

- Telah Diperdagangkan di Bursa Setelah 01- 01-1997

0,1%

Nilai Transaksi

Final

Final Final

(0,1% x Nilai Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham 30/12/96) (0,1% x Nilai Transaksi) + (0,5% x Nilai Saham Saat IPO)

Page 3 of 5


DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

Final Final

Final

2. Penghasilan yang Diterima/Diperoleh Berupa Bunga dan atau Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek

a. Bunga Obligasi dengan Kupon (Interest Bearing Bond)

b. Diskonto Obligasi dengan Kupon (Interest Bearing Bond)

c. Diskonto Obligasi Zero Coupon Bond

20% 20%

20%

Jumlah Bruto Bunga Sesuai Masa Kepemilikan Obligasi (Holding Period)

Selisih Harga Jual atau Harga Nominal di Atas Harga Perolehan Obligasi, Tidak Termasuk Bunga Berialan CAcrued Interest")

Selisih Harga Jual atau Harga Nominal di Atas Harga Perolehan Obliaasi

3. Penghasilan Bunga Deposito, Termasuk Simpanan pada Bank Dalam Negeri yang Memiliki Cabang di Luar Neaeri

4. Penghasilan Bunga Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

20% 20%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Final Final

5. Penghasilan Berupa Hadiah Undian

25%

Penghasilan Bruto

Final

6. Penghasilan Sewa Tanah dan/atau Bangunan

10%

Penghasilan Bruto

Final

7. Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, yang Diterima oleh:

a. Wajib Pajak Badan Termasuk Koperasi yang Usaha Pokoknya Mengalihkan Hak atas Tanah dan atau Banqunan

b. Wajib Pajak Badan yang Mengalihkan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Bukan sebagai Usaha Pokoknya

c. Wajib Pajak Orang Pribadi, Yayasan atau Organisasi Sejenis yang Mengalihkan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Baik Sebagai Usaha Pokoknya maupun Bukan.

d. Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi e. Sale and Lease Back

f. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi Tukar Menukar Tanah dan atau Bangunan

Pasal 17 UU PPh 5% 5%

5% 5%

5%

Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto Penghasilan Bruto

Nilai Sisa Sesuai Perjanjian

Nilai Sisa Saat Lesse Membeli Kembali dan atau Nilai Tertinggi antara Akta dan NJOP Saat Lesse Meniual

Nilai Tertinggi antara Nilai Tukar dengan NJOP

Final Final

g. Pihak-Pihak yang Melakukan Kerjasama dalam Bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)

5%

Jumlah Bruto Nilai Tertinggi antara Nilai Pasar dengan NJOP Banqunan ybs

Final

8. Penghasilan Selisih Lebih karena Revaluasi Aktiva Tetap

10%

Nilai Selisih Lebih Antara Nilai Pasar atau Nilai Wajar dengan Nilai Buku Fiskal Aktiva Tetap yang Dinilai Kembali dan Dikompensasi Terlebih Dahulu dengan Kerugian Fiskal yang

Macih Planet- nil^nmnoncaci

Final

11. Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usaha (Syaratnya : Merupakan Pengusaha Kecil dan Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Ffek di Indonesia"!

0.1%

Jumlah Bruto Nilai Transaksi Penjualan Saham atau Penaalihan Penvertaan Modal

Final

Page 4 of 5


DAFTAR OBYEK DAN TARIF PAJAK PENGHASILAN

NO.

OBYEK PAJAK

TARIF

DASAR PENGENAAN

SIFAT

VI.

PPh Pasal 15

1. Pelayaran Dalam Negeri

1,2%

Penghasilan Bruto

Final

2. Penerbangan Dalam Negeri

1,8%

Penghasilan Bruto

Final

3. Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri

2,64%

Penghasilan Bruto

Final

4.. Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

0,44%

Nilai Ekspor Bruto

Final

Page 5 of 5