Rabu, 10 November 2010

Karakteristik Ajaran Islam

BAB I

Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Islam adalah agama yang dibawa oleh para nabi dan Rasul. Bahwa Allah SWT tidak mengutus para nabi dan Rasul-Nya kecuali mengajak manusia untuk menganut agama Islam dengan artian berserah diri kepada Allah, mengesakan Allah dan beribadah hanya kepada Allah semata.Oleh karena itulah, ketika Allah SWT mengutus Nabi akhir zaman, fokus yang dibawa oleh dibawa adalah mengajak manusia untuk berislam seperti yang telah diajarkan oleh nabi-nabi dan rasul-rasul sebelumnya. Lalu Allah memproklamirkan bahwa hanya Islamlah yang diridhai oleh Allah SWT, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini, telah Aku sempurnakan agamamu, dan Aku beri nikmat atasmu, dan Aku ridha bahwa Islam sebagai agama (yang sah)”. (Al-Maidah:3)

Dan bagi siapa yang tidak mengambil Islam sebagai agamanya dan jalan hidupnya, maka dirinya akan tertolak dan merugi dunia akhirat.

Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa yang mencari selain Islam sebagai agamanya, maka tidak akan diterima darinya, dan kelak diakhirat akan menjadi orang-orang yang merugi”. (Ali Imran:85)

Oleh karena itu perlu dipahami bahwa Islam adalah agama yang memiliki karakteristik yang universal sehingga mampu menjangkau lapisan masyarakat yang berlainan dan beragam model dan bentuknya; dari ras, suku, bangsa, warna kulit, bahasa, jenis, dan kedudukan. Dan dengan itulah, Islam memberikan banyak solusi dalam berbagai kehidupan di sepanjang zaman. Dan inilah yang merupakan karakteristik dari ajaran Islam yang hakiki.

1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusa masalah yang ingin penulis bahas adalah :

1. Tauhid sebagai inti ajaran islam

2. Nilai-nilai perdamaian dalam Islam

3. Islam dan keadilan sosial

4. Islam agama antikorupsi

5. Universalitas dan rasionalitas ajaran Islam

1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk lebih mengetahui tentang Karakteristik Ajaran Islam lebih mendalam.

1.4 Metode Pemecahan Masalah

Pemecahan masalah yaitu langkah-langkah yang ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang dituangkan dalam rumusan masalah, sedangkan langkah-langkah yang dilakukan dalam menjawab permasalahan dalam makalah ini adalah Metode Library Research (kepustakaan) yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini.

BAB II

Pembahasan

2.1 Tauhid Sebagai Inti Ajaran Islam

Bagaimanapun prinsip tauhid tidak bisa dipisahkan dari ajaran islam, karena tauhid adalah inti ajaran, bahkan islam itu sendiri. Allah Ta'ala berfirman;
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِنْدُونِاللَّهِفَإِنْتَوَلَّوْافَقُولُواشْهَدُوابِأَنَّامُسْلمُونَ}

“Katakanlah, "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kalian, bahwa kita tidak beribadah kecuali kepada Allah dan kita tidak persekutukan Dia dengan suatu apa pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai rabb-rabb selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka, "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang muslim (berserah diri kepada Allah)". (QS. 3:64)

Ayat ini menerangkan bahwa orang yang menjadikan tauhid sebagai agamanya adalah orang yang berhak menyandang gelar sebagai seorang muslim, bukan orang yang menolaknya. Karena menolak tauhid sama saja menolak Islam sebagai agamanya. Dan orang yang menerima tauhid sebagai ajarannya akan mendapatkan keuntungan-keuntungan yang telah Allah Ta'ala janjikan kepadanya. Diantaranya :

1. Darah dan hartanya dilindungi oleh Islam.

Nyawanya terlindungi dan hartanya terjaga kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh Islam.

((أُمِرتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَاسَ حَتىَّ يَشْهَدُوا أَن لاَ إِلهَ إِلاَّ الله وَأَنَّ مُحَمّداً رَسُولُ الله، وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ، وَيُؤتُوا الزَكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُم وَأَمْوَالُهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ، وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ))

“Aku diperintahkan untuk memerangi sekalian manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan dzakat. Apabila mereka mengerjakan itu semua maka terlindung dariku darah dan harta mereka kecuali dengan hak islam, dan perhitungan mereka di sisi Allah Ta'ala”.

Maksud dari sabda Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, “Kecuali dengan hak islam”, adalah seorang muslim tidak boleh dibunuh kecuali apabila ia membunuh muslim yang lain, atau ia sudah menikah kemudian berzina, atau murtad seperti pindah agama atau meyakini ada . Maka ketika itu pemerintah wajibrnabi lagi setelah Nabi Muhammad menegakkan hukum had terhadap mereka.

2. Selamat dari kekal di neraka jahannam.

Karena seorang muwahhid (orang yang bertauhid) bagaimana pun besar dan banyak dosanya kepada Allah Ta'ala pasti akan masuk surga, dan hanya orang-orang kafir yang menolak tauhidlah yang kekal selamanya di neraka. Allah Ta'ala berfirman,

{إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ}

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang pun penolong”. (QS. 5:72).

3. Berkesempatan mendapatkan ampunan atas seluruh dosanya.

Seberapa banyak dan besarnya dosa seseorang (selagi bukan syirik), ada kesempatan diampuni Allah Ta'ala bagi siapa yang dikehendaki oleh-Nya. Allah Ta'ala berfirman;

{إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ } (النساء:48)

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. 4:48)

Karena seorang muwahhid apabila mati dan belum bertaubat dari dosa-dosanya maka dia dibawah kehendak Allah Ta'ala, apabila Allah Ta'ala berkehendak akan mengampuni dosa-dosanya, dan apabila Dia berkehendak akan menyiksa sesuai kadar dosanya, kemudian apabila telah selesai perhitungan atas dirinya maka ia akan dimasukkan ke dalam surga. Inilah aqidah Ahlus Sunnah.

4. Dan seorang yang merealisasikan tauhid berhak untuk masuk surga tanpa diadzab dan dihisab. Dan mereka berjumlah 4.900.000 orang.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ’anhu Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda; “Ditampakkan kepadaku manusia yang banyak sekali, dan tiba-tiba terdengar, “Ini adalah ummatmu, dan bersama mereka ada tujuh puluh ribu orang yang masuk surga tanpa dihisab dan tanpa diadzab…mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, dan tidak minta di kay (diobati dengan besi yang dipanaskan) dan tidak melakukan tathayyur (mengait-ngaitkan yang dilihat atau didengar dengan nasib) dan mereka hanya bertawakkal kepada Rabbnya” Muttafaqun ‘Alaihi.

Dan dalam riwayat Ahmad dan Al Baihaqi, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berkata, “Dan aku pun minta kepada Rabbku agar jumlah mereka ditambah dan Rabbku menambahkan, pada setiap kelipatan seribu ada tujuh puluh ribu lagi (yang masuk surga tanpa hisab dan adzab)”. Hadits ini dihasankan oleh Al ‘Allamah Al Muhaddits Muqbil Al Wadi’i Rahimahullah dalam kitabnya Asy-Syafaat. Sehingga jumlah mereka adalah 4.900.000 orang. Dan ini merupakan keistimewaan yang besar.

5. Akan dimenangkan dari musuh-musuhnya dan dijadikan berkuasa di dunia.

{وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ رُسُلاً إِلَى قَوْمِهِمْ فَجَاءُوهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَانْتَقَمْنَا مِنَ الَّذِينَ أَجْرَمُوا وَكَانَ حَقّاً عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ} (الروم:47)

“Dan sesungguhnya kami telah mengutus sebelum kamu beberapa orang rasul kepada kaumnya, mereka datang kepadanya dengan membawa keterangan-keterangan (yang cukup), lalu kami melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang berdosa. Dan kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman”. (QS. 30:47)

{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} (النور:55)

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku.Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik”. (QS. 24:55)

Inilah diantara keistimewaan-keistimewaan yang didapati oleh orang-orang yang mentauhidkan Allah Ta'ala.

Akan tetapi apabila kita melihat pada kehidupan ummat Islam sekarang ini kita menyaksikan mereka melakukan praktek-praktek ibadah yang berbeda-beda, ini semua adalah akibat perbedaan mereka dalam menafsirkan tauhid yang Allah Ta'ala perintahkan.

{فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ} (البقرة:137)

“Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. 2:137)

Yang dimaksud dengan orang-orang yang harus ditiru keimanannya adalah para shahabat Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Dan ayat ini sekaligus sebagai rekomendasi Allah Ta'ala terhadap mereka bahwa mereka berada diatas jalan yang lurus. Lantas apa tafsiran yang benar menurut aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah? Maknanya adalah tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah Ta'ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala;

{ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ}

“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. 22:62)

Kalimat ini memiliki dua rukun asasi. Yang pertama adalah nafi dan kedua adalah itsbat. Yang dimaksud dengan nafi adalah menolak segala macam peribadatan kepada selain Allah Ta'ala dari malaikat, nabi, orang-orang shalih dan benda-benda mati seperti gunung, lautan, batu, keris dan yang lain sebagainya. Sedangkan itsbat adalah mengakui -ibadah- hanya milik Allah Ta'ala semata. Dan seseorang disebut muslim apabila telah terpenuhinya dua rukun tersebut dalam dirinya.

Fadhilatus Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah dalam kitabnya Aqidah At-Tauhid (hal; 50-51) berkata, “Makna syahadat “Laa Ilaaha Illallaah” adalah meyakini dan mengikrarkan bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, berpegang teguh dengannya serta mengamalkannya. "Laa ilaaha" adalah pengingkaran terhadap setiap bentuk peribadatan yang ditujukan kepada siapapun selain Allah Ta'ala. Dan "Illallah" adalah pengakuan bahwa ibadah hanya milik Allah Ta'ala semata. Jadi makna kalimat ini secara global adalah tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah Ta'ala".

2.2 Nilai-nilai Perdamaian dalam Islam

Kata “Islam” itu sendiri berasal dari kata “menyerahkan diri”, hal ini berkaitan dengan ucapan salam dalam bahasa Arab yang berarti salam perdamaian. Pada saat Nabi Muhammad membawa kitab suci yang dikenal dengan Alqur’an kepada bangsa Arab di awal abad ke-7, sebagian besar dari misinya adalah membawa perdamaian dan mengakhiri pembantaian masal yang kita saksikan di kotaNew York dan Washington. Bangsa Arab, sebelum datangnya Islam berada dalam siklus peperangan dimana sebuah suku memerangi suku yang lain secara turun menurun menuju generasi penerusnya. Nabi Muhammad saw sendiri telah berhasil menghindari upaya pembunuhan orang lain terhadap dirinya, dan umat Islam terdahulu juga dapat melarikan diri dari pemusnahan yang dilakukan di kotaMekkah. Nabi Muhammad harus terlibat dalam peperangan yang mematikan untuk dapat bertahan hidup demi tersebarnya agama Islam, tetapi segera setelah Nabi merasakan bahwa umatnya akan aman, Nabi menyatakan keinginannya untuk membangun sebuah koalisi perdamaian antar suku dan meraih kemenangan melalui kampanye anti kekerasan yang menjadi inspirasi bagi suku lainnya. Saat Nabi wafat pada tahun 632, Beliau merupakan satu-satunya orang yang dapat membawa perdamaian ditengah situasi perang di wilayah Arab.

Karena sebagian besar ayat-ayat Alquran turun pada saat situasi peperangan, beberapa ayat/kalimat dalam Alquran berkaitan dengan perang. Peperangan adalah sebuah bisnis yang berbahaya di wilayah semenanjung Arab. Seorang kepala suku tidak diharapkan untuk mengampuni musuh yang bertahan hidup di sebuah peperangan, dan mereka mendapatkan dukungan dari Alquran mengenai hal ini. umat muslim diperintah oleh Allah untuk “bunuhlah mereka (musuh) dimanapun mereka berada!” (QS. An-Nisa [4]:89). Ekstrimis seperti Osama bin Laden senang mengutip ayat tersebut tetapi menerapkannya secara selektif, mereka tidak mempertimbangkan nasihat/dorongan untuk perdamaian, yang pada tiap peristiwa diikuti oleh ayat berikut: “Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk melawan dan membunuh) mereka”. (QS. An-Nisa [4]:90).

Dalam Alquran, perang yang diperbolehkan hanya perang untuk mempertahankan diri. Umat Islam tidak diperbolehkan untuk memulai kekerasan (QS. Al-Baqarah [2]:190). Peperangan adalah sesuatu yang jahat dan buruk, tetapi terkadang kita harus berperang untuk menghindari pembantaian seperti yang terjadi di Mekkah yang melibatkan umat muslim (QS. Al-Baqarah [2]:191 and 217) atau untuk menjaga nilai sebuah kemuliaan (QS. An-Nisa [4]: 75 dan Al-Hajj [22]:40). Alquran mengutip kitab Taurat, kitab suci umat Yahudi, yang mengizinkan masyarakat untuk mengganti mata untuk mata, gigi untuk gigi, tetapi juga seperti dalam Injil, Alquran juga menyarankan bahwa hal itu baik untuk menghilangkan rasa dendam dalam spirit of charity (QS. Al-Maidah [5]:45). Permusuhan harus diakhiri secepat mungkin dan harus berhenti dilakukan pada saat musuh meminta perdamaian (QS. Al-Baqarah [2]:192 – 193)

Islam tidaklah kecanduan terhadap peperangan, dan jihad bukanlah salah satu “pondasi”nya, atau contoh yang terbaik. Makna utama dari kata jihad bukanlah “perang suci” tetapi “perjuangan”. Jihad adalah upaya/usaha yang berat dalam menempatkan kehendak Allah dalam kehidupan sehari-hari, baik kehidupan pribadi, sosial dan juga dalam kehidupan berpolitik. Salah satu kutipan perkataan Nabi Muhammad kepada para sahabatnya ketika mereka kembali dari peperangan, “Kita kembali dari sebuah jihad yang kecil menuju jihad yang lebih besar”, sebuah tugas yang jauh lebih penting untuk menghilangkan amal buruk dari umat Islam dan hati diri sendiri.

Islam tidaklah memperlihatkan dirinya melalui sebuah pedang. Dalam sebuah pernyataan dalam bahasa Arab yang sangat empatik, dimana Alquran menyatakan dengan tegas, “Tidak ada paksaan untuk agama Islam” (QS. Al-Baqarah [2]:256). Secara bertahap umat muslim mulai menyenangi untuk selalu menghormati umat Yahudi dan Kristen, para “Ahli Kitab”, yang menyembah Tuhan yang sama (QS. Al-Ankabut [29]:46). Suatu pernyataan yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw dalam pidatonya yang terakhir, Allah mengatakan pada seluruh umat manusia, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal”. (QS. Al-Hujuraat [49]:13) – bukan untuk menaklukkan, merubah, menundukkan, menghina atau membasmi tetapi untuk meraih tangan satu sama lain untuk bersama-sama menuju pengetahuan dan pemahaman bersama.

Lalu bagaimana dengan kasus bom bunuh diri, pembajakan dan pembantaian masal para warga yang tidak bersalah?

Jauh dari apa yang disarankan oleh Alquran, pembunuhan tersebut telah merusak beberapa pedoman suci dari Alquran. Tetapi selama abad ke-20, berbagai bentuk kegiatan militer yang sering dikenal dengan sebutan fundamentalisme pecah di berbagai agama besar sebagai pemberontakan terhadap modernitas. Setiap pergerakan fundamentalis yang telah saya pelajari dalam agama Yahudi, Kristen dan Islam, semuanya meyakini bahwa liberalisme, komunitas sekuler diciptakan untuk menghapus agama. Perlawanan, seperti yang mereka bayangkan, pertempuran untuk mempertahankan diri, para pemberontak tersebut sering kali merasa diadili dalam mengabaikan prinsip-prinsip kasih sayang dalam agama mereka, tetapi mereka lebih menerapkan kalimat-kalimat peperangan yang ada didalam kitab suci kita, mereka membelokkan tradisi dan prinsip.

2.3 Islam dan Keadilan Sosial

Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persudaraan dan kasih saying bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas geografis. Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut :

f. Keadilan Sosial

Islam menganggap umat manusia sebagai suatu keluarga. Karenanya, semua anggota keluarga ini mempunyai derajat yang sama di hadapan Allah. Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan yang miskin, demikian juga tidak membedakan yang hitam dan yang putih. Secara sosial, nilai yang membedakan satu dengan yang lain adalah ketakwaan, ketulusan hati, kemampuan dan pelayanannya pada manusia.

g. Keadilan Ekonomi

Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan dihadapan hukum harus diimbangi oleh keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, sosial kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu pun harus terbebaskan dari eksploiasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain.

Peringatan akan ketidakadilan dan eksploitasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dalam masyarakat, juga untuk meningkatkan kiesejahteraan umum sebagai tujuan utama Islam.

h.Keadilan Distribusi Pendapatan

Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang ada dalam masyarakat, berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya adalah dengan cara-cara berikut ini.

Pertama :

- Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah, untuk bidang-bidang tertentu.

- Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi maupun konsumsi.

- Menjamin basic needs fulfillment ( pemenuhan kebutuhan dasar hidup ) setiap anggota masyarakat.

- Melaksanakan amanah at-takaaful al-ijtima’I social economic security insurance dimana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.

Dengan cara itu, standar kehidupan setiap individu akan lebih terjamin. Sisi manusiawi dan kehormatan setiap individu akan lebih terjaga sesuai dengan martabatnya yang yang telah melekat pada manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.

Kedua :

Islam membenarkan seorang memilih kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain seperti infak dan sedekah. Meskipun demikian, Islam sangat menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer. Jika seluruh ajaran Islam (termasuk pelaksanaan syariah serta norma keadilan) diterapkan, kesenjangan kekayaan serta pendapatan yang mencolok tidak akan terjadi di dalam masyarakat.

i. Kebebasan Individu dalam Konteks Kesejahteraan Sosial

Pilar terpenting dalam keyakinan seorang muslim adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan oleh Allah. Ia tidak tunduk kepada siapa pun kecuali kepada Allah (ar-Ra’d : 36 dan Luqman : 32). Ini merupakan dasar bagi Piagam Kebebasan Islam dari segala bentuk perbudakan. Menyangkut hal ini Al Qur’an tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari misi kenabian Muhammad adalah melepaskan manusia dari beban dan rantai yang membelenggunya (Al-A’raaf : 157).

Konsep Islam amat jelas. Manusia dilahirkan merdeka. Karenanya, tidak ada seorang pun bahkan Negara manapun yang berhak mencabut kemerdekaan tersebut dan membuat hidup manusia terikat. Dalam konsep ini, setiap individu berhak menggunakan kemerdekaannya tersebut sepanjang tetap berada dalam kerangka norma-norma islami. Dengan kata lain, sepanjang kebebasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara sosial maupun dihadapan Allah. Kebebasan individu dalam kerangka etika Islam diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan sosial yang lebih besar atau

2.4 Islam Agama Antikorupsi

Korupsi. Sebuah istilah yang tidak asing di telinga siapapun di negeri ini. Sebuah perpaduan kejahatan multi dosa. Berawal dengan kebohongan/dusta kemudian dibarengi dengan rakus, tamak, tidak amanah, sombong, penipu dan kejahatan berencana lainnya.Sungguh merupakan dosa besar yang mampu menimbulkan kesengsaraan bagi semuanya.

Korupsi adalah suatu jenis ’perampasan’ terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi kepentingan diri.
Korupsi bukan kejahatan baru, sudah sejak lama terjadi dimanapun didunia ini. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri. Kami Sepakat!, bahwa korupsi apa pun jenis dan beratnya adalah Haram.

Nabi saw menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim).

Adanya kata-kata laisa minna, bukan dari golongan kami, menunjukkan keharaman seluruh bentuk perampasan termasuk juga kejahatan korupsi.

Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang bunyinya, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… . Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).

Dilihat dari aspek keharamannya, jelas perkara haram tersebut harus dihilangkan, baik ada yang menuntutnya ataupun tidak. Demikian pula kasus korupsi, tanpa ada tuntutan dari rakyat pun sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadilinya.

.Waspadai diri dari bibit korupsi!. Bisa jadi kita mencela kesana-kemari, tetapi jika kita didudukkan seperti mereka. Belum tentu kita sanggup menerima godaan harta sedahyat itu. Padahal kita adalah pemimpin setidaknya pemimpin bagi diri sendiri.

Sedapat mungkin kita pimpin diri kita berjalan sesuai aturan. Atau bila kita sudah menjadi pemimpin untuk individu lain yang bentuknya lebih kecil, maka wajiblah kita mengajak orang pada kebaikan, kebenaran dan juga keadilan. Sehingga dengan begitu kesejahteraan akan tercipta dari tatanan terkecil suatu Negara.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (١٣٥)

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” [QS.An Nissa :135]

Bagi kaum muslimin jelaslah bahwa korupsi itu dilarang. Meminjam istilah hukum, delik pelanggaran akhlak Qurani lewat korupsi jadinya berlapis lapis. Korupsi berarti berbohong, memakan harta haram, tidak adanya keadilan, menyelewengkan amanat atau mencatut waktu untuk keperluan lain yang bukan haknya.

2.5 Universalitas dan Rasionalitas Ajaran Islam

Islam merupakan nama dari suatu agama yang berasal dari Allah SWT, sumber ajarannya berasal dari wahyu yang datang dari Allah SWT. bukan berasal dari manusia dan bukan pula berasal dari nabi Muhammad SAW. Di kalangan ulama’ terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam yang utama (primer) adalah Al qur’an dan As sunnah sebagai sumber ajaran kedua. Selain itu juga digunakan akal pikiran untuk memahami Alqur’an dan Assunnah.

Sumber ajaran Islam ada 3:

a. Al quran

Al qur’an merupakan fundamental ajaran Islam yang di dalamnya memuat wahyu dari Allah SWT. Alqur’an merupakan sumber ajaran Islam pertama dan utama dalam Islam. Alqur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman Allah, turunnya secara bertahap melalui malaikat, pembawanya adalah Nabi Muhammad SAW, susunanny dimulai dari surat al fatihah bdan diakhiri surat an nass, bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya sebagai hujjah atau bukti yang kuat atas kerosulan Nabi Muhammad SAW, keberadaannya hingga kini masih terpelihara dengan baik dan pemasyarakatannya dilaksanakan secara berantai dari satu generasi ke generasi lainnya dengan tulisan dan lisan.
Tujuan diturunkan Alqur;an untuk menjadi pedoman bagi umat manusia dalam hidup. sehingga mencapai kesejahteraan di dunia dan di akhirat.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata”.(QS Al Ahzab: 36)

Al-Qur’an menjadi sumber nilai dan norma umat Islam, yang berisi tentang:

- Petunjuk mengenai aqidah yang harus diyakini umat Islam. petunjuk aqidah ini berintikan keimanan akan ke-Esaan Tuhan dan kepercayaan terhadap kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.

- Petunjuk mengenai syariah yaitu jalan yang harus diikuti oleh manusia dalam berhubungan dengan Allah dan sesama insan. demi kebahagian dunia dan akhirat.

- Petunjuk tentang akhlak mengenai baik dan buruk yang harus diindahkan manusia.

- Kisah-kisah umat manusia masa lampau (sejarah).
Dengan demikian al Qur’an menjadi sangat fundamental bagi manusia,
“Dan Tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan”. (Q.S al-An’am:38)


b. As-Sunnah

Sunnah adalah segala yang dinukilkan nabi SAW baik perkataan, perbuatan maupun taqrir. Kedudukan as-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits juga didasarkan pada kesepakatan para sahabat.

Sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an as-Sunnah memiliki fungsi yang sejalan dengan al-Qur’an. keberadaan as-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian dari ayat al-Qur’an yaitu:

- Ayat yang bersifat global yang memerlukan perincian, maka Hadits berfungsi untuk merinci petunjuk dan isyarat al-Qur’an yang global tersebut

- Ayat yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian, maka hadits berfungsi sebagai pengecuali terhadap isyarat al-Qur’an yang bersifat umum.

- Ayat yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan, maka hadits berfungsi sebagai pembatas.

- Isyarat al-Qur’an yang mengandung makna lebih dari satu (Musytarak) yang menghendaki penetapan makna, bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya dari al-Qur’an, maka Hadits berperan sebagai pemberi informasi terhadap kasusu tersebut. Dengan demikian, pemahaman al-Qur’an dan pehaman ajaran Islam yang seutuhnya tidak dapat dipisahkan tanpa mengikut sertakan Hadits.

Sifat Dasar Ajaran Islam

.Sifat dasar Islam antara lain:

a. Kederhanaan, rasionalitas, dan praktis

Islam tidak memiliki mitologis, ajarannya cukup sederhana dan dapat dipahami. Didalamnya tidak pernah ada tempat bagi keberhalaan dan keyainan yang tidak rasional. Ajaran Islam bersifat rasional yang dapat dijelaskan oleh logika dan penalaran. Islam merangsang pemeluknya mempergunakan akal serta mendorong pemakaian intelek.. Ajarannya bersifat dan langsung yaitu setiap manusia dimungkinkan untuk memahami kitab Allah SWT secara langsung dan menerapkan ketentuan yang ada dalam kehidupan praktis. Sehingga jelaslah bahwa Islam merupakan agama yanng praktis dan tidak memperbolehkan manusia berpuas diri dalam kekosongan (kesia-siaan).

b. Kesatuan antara materi dan rohani

Islam mendorong manusia untuk mencapai kepuasan dalam kehidupan. Islam tidak memisahkan secara yang material dengan yang moral, yang duniawi dengan yang ukhrawi, dan mengajak manusia agar selalu mencurahkan tenaga untuk mengkonstruksikan kehidupan atas dasar moral yang sehat. dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Islam menyuruh untuk memadukan antara kehidupan moral dan materi. Sehingga keduanya saling selaras dan memberi kemanfa’atan, bukan dengan kehidupan asketisme (kepertapaan) maupun dengan ideologi materialistik yang dapat mengabaikan sisi moral dan spiritual kehidupan.


c. Sebuah cara hidup yang lengkap

Islam mempunyai cara hidup yang lengkap yang melingkupi seluruh aspek eksistensi kehidupan manusia. Islam memberikan tuntunan bagi seluruh aspek kehidupan baik pribadi dam sosial, material dan moral, ekonomi dan politik,, legal dan kultural, serta nasional dan internasional. Al-Qur’an mengajak manusia agar memeluk Islam tanpa keraguan dan mengikuti tuntunan Ilahi dalam segala aspek kehidupan.


d. Keseimbangan antara pribadi dan masyarakat

Islam menciptakan keserasian dan keseimbangan antara individualisme dan kolektivisme. Keduanya mempunyai hak dan kewajiban sehingga harus ditunaikan secara selaras dan sebaik-baiknya.

e. Universalitas dan Humanisme

Islam bersifat menyeluruh dan sangat menjunjung tinggi kemanusiaan, Islam menghendaki perdamaian dan persatuan Umat. Kehidupan aqidah yang dijalani sendiri akan menimbulkan pemikiran yang bersifat parsial sehingga tidak akan pernah mencerminkan suatu kehidupan yang menyeluruh atau universal. Ke-Universalan akan membuat lengkap dan sempurna suatu sistem yang mencakup aqidah dan organisasi kehidupan dan akan memberikan ketenangan pada fitrah manusia, karena ia menghadapi fitrah tersebut dengan tabi’’at yang padu tidak terpecah belah eksistensinya. dengan demikian ke-Universlan akan memberikan kelengkapan dan kesempurnaan serta keterpaduan dalam menjalankan hukum Islam.

Konsep ini berhubungan dengan reailtas-realitas objek yang memiliki wujud yang nyata dan meyakinkan. dan bekas yang realitas. Ia tidak berupa konsep rasional atau idealisme yang tak mempunyai wujud dalam realita. Sehingga dalam kerealistisan konsep dasar Islam akan membawa kepada kehidupan yang bersifat nyata, sebab konsep Islam berhubungan dengan hakikat Ilahi yang nampak dalam jejak bekasnya yang aktif dan efektifitasnya yang nyata. Selain itu juga berhubungan dengan hakikat alam yang nampak dalam gejala-gejalanya yang indrawi, yang memancarkan dan menerima pengaruh.
E. PENUTUP
Demikianlah makalah Sumber Dan Karakteristik Islam yang dapat saya susun. Semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang Metodologi Studi Islam. Kritik dan saran yang membangun dari pihak pembaca sangat kami harapkan demi perbaikan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Khurshid, Prinsip-Prinsip Pokok Islam, Jakarta: CV. Rajawali, 1989
Ali, Daud, Muhammad, Pendidikan Agama Islam, Jakarta: CV. Rajawali, 1997
Hasan, Ali,M., Studi Islam AlQur’an dan Assunah, Jakarta: Grafindo Persada, 2000
Hakim, Atang, Abdul, Metodologi Studi Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999
Kaelani, Islam dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Nasution, Harun, Pembaharuan Dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 2001
Nata, Abudin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Grafindo,2002
Qutb, Sayyid, Karakteristik Konsepsi Islam, Bandung: Pustaka, 1990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar